Rabu, 26 Juni 2013

Memelihara Fitnah Sampai Tua

Memelihara Fitnah Sampai Tua

TIDAK sedikit jumlah orang yang bertele-tele hidupnya dengan terus menerus membiarkan pikiran dan hatinya dihuni rasa dengki, dipenuhi fitnah tentang ini dan kepada itu, dikili-kili prasangka-prasangka dan digerogoti tuduhan tuduhan. Baik yang diungkapkan, diterapkan, maupun yang dibiarkan terpelihara di dalam dirinya sampai hari tuanya.

Tetapi teman-teman ini tetap harus kita kagumi, karena tenaga hidupnya sangat besar sehingga tidak merasa kelelahan bersikap demikian. Dan lebih mengagumkan lagi karena bersamaan dengan memelihara fitnah, para sahabat kita ini tetap mampu melakukan ibadah, sembahyang, bersujud dan berdoa minta banyak-banyak kepada Tuhan.


Oleh: Emha Ainun Najib
readmore »»  

Membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua jum'at." (HR.Hakim)
readmore »»  

:: Tolong Sayangi Istrimu Seperti Ini! ::


(Para Suami Wajib Baca^^)

Bila istri menangis di hadapanmu, tak peduli apapun sebabnya, peluklah dia, biarpun dia menolak, tetap peluklah dengan erat. Menangis di atas meja selamanya tidak akan pernah terasa lebih nyaman dan damai selain menangis dalam pelukanmu!

Bila istri mengatakan tentang kesalahanmu, tolong jangan selalu mengatakan dia cerewet, itu semua karena ia peduli padamu!

Bila istri sedang kesal dan mengabaikanmu, jangan ikut-ikutan tidak peduli, ini adalah tantangan bagi kalian, saatnya membuang gengsi!

Bila istri tidak mau mendengarkan dan berbalik badan berjalan meninggalkanmu, kejarlah dia. Bila kau sungguh mencintainya, apakah kau tega meninggalkannya sendirian?

Bila istri berkata, “Kamu pergi saja, aku tidak mau memperdulikanmu.” Jangan percaya begitu saja, mungkin itu hanya di bibir saja, sedang hatinya tidaklah demikian. Sebenarnya itu adalah saat di mana dia paling membutuhkanmu!

Bila istri marah, suasana hatinya sedang tidak enak dan tidak mau makan, jangan bertanya mau makan apa, dia pasti berkata tidak mau semua. Belilah makanan kesukaannya, tunggu suasana hatinya membaik dan berikan pada dia. Jangan menggunakan ancaman bahwa kamu juga tidak mau makan!

Hargailah istrimu, tidak perlu berpikir terlalu rumit, apa yang wanita mau selalu sederhana selamanya!

Terkadang, berkompromi bukanlah berarti mengaku kalah, itu adalah suatu sikap memahami!

Memaafkan bukan berarti lemah, melainkan sebuah kepedulian dan menghargai! *Sumber
readmore »»  

Rejeki Tak Akan Tertukar

Tidak perlu iri dengan rezeki yang didapatkan orang lain karena rezeki manusia tidak akan pernah tertukar.
readmore »»  

Jadilah orang yang BOSAN bermaksiat dan tak pernah berhenti bertaubat.


Ada seseorang yang mencapai puncak maksiat. Kemudian ia berpeluh mendaki tangga-tangga taubat. Akhirnya ia sukses menggapai puncak taubat, hingga Allah ridha dan mengaruniakan husnul khatimah.

Ada seseorang yang tidak mencapai puncak taat. Namun merasa bangga dengan ketaatannya, maka sebenarnya ia telah bermaksiat. Jika tidak berpeluh untuk bertaubat, bisa jadi Allah tidak meridhai karena ada sifat kibir yang tertanam dalam jiwanya.

Maka jadilah orang yang BOSAN bermaksiat dan tak pernah berhenti bertaubat.
Itu lebih baik daripada seseorang yang PUAS melakukan taat dan tak pernah tergugah untuk bertaubat.

readmore »»  

Kamis, 20 Juni 2013

Sebaik-baik hari adalah hari Jumat

“Sebaik-baik hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari surga. Dan hari Kiamat ini tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR.Muslim)
readmore »»  

Daftar Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat

 
ilustrasi (foto: Thinkstock)
 
Source: Detik Health
 
Jakarta, Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional yang tak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin melakukan pengawasan peredaran obat tradisional, termasuk kemungkinan dicampurnya Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai bulan Agustus 2012, ditemukan ada sebanyak 29 OT-BKO. Sebanyak 20 di antaranya merupakan produk OT tak terdaftar (ilegal) dan merupakan produk OT yang tidak sesuai dengan persetujuan pendaftaran.

Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi terkandung dalam obat tradisional tersebut menunjukkan tren yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada kurun waktu 2001-2007, temuan OT-BKO menunjukkan tren ke arah obat rematik dan penghilang rasa sakit, misalnya obat tradisional yang mengandung bahan obat Fenilbutason, Metampiron, Parasetamol, dan Asam Mefenamat.

Sedangkan pada periode 2008 - pertengahan 2012, temuan OT-BKO menunjukkan perubahan tren ke arah obat pelangsing dan obat penambah stamina atau aprodisiaka. Obat tradisioal tersebut mengandung bahan obat seperti Sibutramin, Sildenafil, dan Tadalafil.

Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT-BKO tersebut, Badan POM melakukan penarikan dan pemusnahan. Untuk obat tradisional yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO, maka nomor registrasinya akan dicabut serta dilakukan penarikan produk dan pemusnahan.

Badan POM selanjutnya menghimbau kepada siapapun untuk tidak melakukan produksi dan atau mengedarkan OT-BKO karena hal itu merupakan pelanggaran hukum. Karena temuan ini merupakan tindak pidana, maka kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Selama 2 tahun terakhir, sebanyak 48 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan tertinggi hukuman kurungan 8 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sudider 2 bulan dan denda berkisar antara Rp250.000 - Rp50.000.000.

Apabila masyarakat menemukan adanya produksi dan peredaran obat tradisional secara ilegal kepada, bisa melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id. Bisa juga melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Badan POM menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi OT-BKO ini karena dapat membahayakan kesehatan. Adapun obat tradisional dengan bahan kimia obat tersebut antara lain:
 
No Nama/No. Izin Edar Nama dan Alamat Produsen/Importir yang Tercantum pada Label Bahan Kimia Obat (BKO) Tahun Temuan dan Penarikan Keterangan
 1. ABC Acai Berry kapsul lunak  M.G.L (HK) Sibutramin Hidroklorida 2011 Tidak terdaftar
 2. Pegal Linu Prono Jiwo cairan obat dalam/TR 053651401 UD Prono Jiwo, Banyuwangi Fenilbutason  2011 Terdaftar, NIE dibatalkan
 3. Labaik kapsul / 688 251 265 007 8 PT Trisno Cipta Usaha, Cirebon Parasetamol, Fenilbutason, dan Metampiron 2011
Tidak terdaftar, mencantumkan No Izin Edar fiktif
 4. Remasyah serbuk / TR 993298381 PJ. Remasyah, Jateng Fenilbutason dan Piroksikam 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan No Izin Edar fiktif
 5. Obat Kuat dan Tahan Lama Sarang Madu / TR 082572693 PJ. Multi Sari Manjur, Jakarta Sildenafil Sitrat 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 6. Asam Urat Flu Tulang Mahkota Mas kapsul / TR 003203021 Gold Dragon Herb, Semarang Parasetamol 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 7. Raga Prima Asam Urat
Flu Tulang Pengapuran
kapsul / TR 033429702
PJ. Bayu Saputra Jaya, Tangerang Parasetamol 2012  Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 8. Daun Bidara Jamu Asam Urat, Pegal Linu Plus Sakit Gigi /
TR 025466629
PJ. Mutiara Sehat, Lampung Natrium diklofenak dan Parasetamol 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 9. Neo Rematik / TR 003766246 PJ Dita Farmasi, Kudus Parasetamol dan Prednison  2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 10. Teratai Putih kapsul / TR 043230731 PJ Teratai Putih, Jateng Parasetamol dan Natrium Diklofenak 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif 
 11. Penyehat Badan Cap
Kuda Laut / TR 013611111
CV. Kuda Laut Banyuwangi Siproheptadin Hidroklorida 2012 Tidak terdaftar, NIE dibatalkan
 12. Alfa Salam Batuk Pilek /
TR 003203489
PJ. Doa Ibu Jakarta  Parasetamol 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 13. Kupu–Kupu Malam serbuk / TR 001508741 PT. SM Jaya, Jateng Tadalafil 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 14. Rhemalin /
TR 003201674
PJ Tri Tanjung Piroksikam, Parasetamol dan Kafein 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 15. Jamu Pil Panatik / TR 971134621 PJ Putra Mahakam Kaltim - Indonesia Parasetamol dan fenilbutazon 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 16. Pil Ramuan Shin She Merah Delima / 066754317 PJ Mustika Alam Banten - Indonesia Parasetamol, As. Mefenamat dan Na Diklofenak 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 17. New Anrat Jamu Tradisional Jaya / TR 993 203 841 PJ. Jaya Asli, Cilacap Methampiron 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 18. Jamu As–Syifa Tumpas Plus Habbatussauda / TR 053 345 734 PT. Izza Mandiri Sukses Jakarta Indonesia Teofilin 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 19. Jamu Urat Laga Obat Kuat Tahan Lama Indonesia Parasetamol 2012 Tidak terdaftar
 20. Jamu As–Syifa Izza Cikungunya / TR 053 345 531 PT. Izza Mandiri Sukses Jakarta Indonesia Fenilbutazon dan Parasetamol 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 21. Jamu As–Syifa Izza Kecethit / TR 053 345 890 PT. Izza Mandiri Sukses Jakarta Indonesia Fenilbutazon dan Parasetamol 2012 Tidak terdaftar, mencantumkan
No Izin Edar fiktif
 22. Acai Berry kapsul lunak PT. Adonai Perkasa, Jakarta Sibutramin HCl 2012 Tidak terdaftar
 23. Pegal Linu Asam Urat Akar Dewa / TR 043 634 311 UD Citra Alam, Jatim Piroksikam 2012 Terdaftar, NIE dibatalkan
 24. Pegal Linu Cap Kuda Laut / TR 113 628 211 UD Citra Alam, Jatim Piroksikam 2012 Terdaftar, NIE dibatalkan
 25. Jamu Encok Asam Urat Akar Dewa Rasa Pahit dan Rasa Manis / TR 043 634 331 UD Citra Alam, Jatim Piroksikam 2012 Terdaftar, NIE dibatalkan
 26. Gemuk Sehat Nafsu Makan Akar Dewa / TR 063 659 371 UD Citra Alam, Jatim Siproheptadin Hidroklorida 2012 Terdaftar, NIE dibatalkan
 27. Pegel Linu Asam Urat Akar Dewa serbuk / TR 033218101 UD Citra Alam, Jatim Piroksikam dan Asam Mefenamat 2012 Terdaftar, NIE dibatalkan
 28. Men Li kapsul / TR 093 308 161 CV. Mega Maju Mekar, Jakarta Tadalafil 2012 Terdaftar, NIE dibatalkan
 29. Hwang Di Dong Chong Xia Cao kapsul /TI 064320081 PT Multi Usaha Sentosa Sildenafil sitrat, Tadalafil, Vardenafil hidroklorida 2012 Terdaftar, NIE dibatalkan
              
readmore »»  

Kisah Nyata Polwan Inggris Jatuh Cinta Pada Islam dan Berjilbab

Dilansir dari The New Stribe, setiap hari sekitar 13 orang Inggris masuk Islam dan sebagian di antaranya adalah warga berkulit putih. 75 % di antaranya adalah wanita.
Membuat keputusan untuk memilih agama yang kita yakini memang tidak mudah. Namun bagi wanita yang bekerja sebagai polisi, Jayne Kemp, berhasil melakukannya dengan sungguh-sungguh dan nampaknya ia sangat menikmati hal tersebut.

Wanita berusia 28 tahun ini jatuh cinta pada Islam dan mulai menggunakan jilbab, bahkan ketika ia bekerja. Jayne menjadi begitu penasaran dengan agama Islam sejak ia menolong seseorang. Ia kini juga berencana untuk mengubah namanya menjadi Aminah.

Jayne bertugas dengan menggunakan hijab dan kadang mengambil waktu ekstra agar pada hari Jumat ia bisa libur dan menghadiri Sholat Jumat di masjid, dilansir dari The Sun. Keputusannya ini ia terapkan sejak April 2012 lalu.

"Kupikir Islam mengharuskan setiap wanita untuk memasak di dapur, namun aku belajar kesederhanaan, kesabaran dan sikap saling menghormati pada orang lain," kata Jayne. "Aku bukan mencari agama yang tepat saat ini saja. Kurasa aku jatuh cinta dengan Islam."

Keputusan Jayne ini adalah kehendak pribadi. Oleh karena itu, ia kini memiliki keyakinan yang berbeda dari anak-anaknya dan suaminya. Namun hal itu tak menjadi masalah. Biasanya anak-anak ini akan merayakan Natal bersama sang ayah dan Jayne akan membuat masakannya sendiri agar lebih halal.

"Keluargaku umumnya saling mendukung. Aku bahagia bila mereka bahagia. Kata saudara perempuanku, aku terlihat sangat bahagia saat ini." ujarnya.

Salah satu yang membuat Jayne makin yakin untuk menjadi muslimah adalah saat ia ngobrol dengan muslim lainnya di Twitter. Muhammad Manzoor yang menjadi pengurus masjid lokal di sana membantunya untuk berubah seperti sekarang. Meski pada awalnya ia sempat takut kalau para koleganya akan mencibir dengan perubahan hidupnya yang sangat drastis dan dramatis.

Banyak orang yang meyakini bahwa langkah tersulit dalam kehidupan adalah langkah pertama. Namun, kita tak akan tahu apa yang mungkin terjadi bila tidak melangkahkan kaki kita. Jayne memang awalnya ragu menjadi muslimah. Namun setelah belajar banyak dan memantapkan hati, ia memberanikan diri untuk masuk Islam dan berjilbab.

Jayne bahkan mengikuti aturan sholat, berpakaian dan makan yang benar dalam Islam. Beruntungnya Jayne memiliki keluarga yang saling mendukung sekalipun memiliki perbedaan. Semoga Jayne bisa semakin memantapkan jalan hidupnya kini.

Orang yang notabenenya adalah negara dengan jumlah populasi negara non islam paling mayoritaspun bisa mendapatkan hidayah dan dukungan dari keluarga , serta bisa merubah penampilan menjadi muslimah, kenapa anda-anda yang muslim tidak ingin menggunakan hijab? Ayo para muslimah,  , bulatkan tekat dan lakukan segera. Semoga Allah SWT memberikan manfaat dan barokah untuk anda semua. Aamiin. #Nuhijab


readmore »»  

Kesalahan Gerakan Yang Sering Tidak Diperhatikan Saat Shalat


Perhatikan baik-baik yaa...
readmore »»  

Rabu, 19 Juni 2013

Bunga Tidur, Mimpi Buruk

Seorang manusia apabila tidur, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewafatkannya, yang dikenal dengan kematian shugra (kecil) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
 
اللهُ يَـتَوَفَّى اْلأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَــيْــهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ اْلأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ َلآيــــَاتٍ لِقَوْمٍ يَــتَفَكَّرُونَ . الزمر:42 
"Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya ; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikan itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir (QS. Az Zumar:42) 

Tidur dikatakan dengan kematian kecil dikarenakan saat itu ruh pergi kemana saja sekehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh sebab itu diantara do’a tidur yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam adalah :
بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَاغْفِرْ لَهَا وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ . رواه البخاري و مسلم
"Dengan namaMu Tuhan saya berbaring dan denganMulah saya terjaga, apabila Engkau menahan jiwaku, (mewafatkanku) ampunilah dia, dan jika Engkau melepaskannya (menghidupkannya), jagalah dia sebagaimana Engkau menjaga (ruh) hamba-hamba-Mu yang shalih" (HR. Bukhari dan Muslim)
Macam-macam mimpi

Mimpi terbagi atas tiga macam : mimpi yang disukai (baik), mimpi yang tak bermakna dan mimpi yang dibenci (buruk). Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda :
الرُّؤْيَا ثَلاَثَةٌ فَبُشْرَى مِنَ اللهِ وَحَدِيثُ النَّفْسِ وَتَخْوِيفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ 

رواه أحمد
"Mimpi itu ada tiga macam : Berita gembira dari Allah (mimpi baik), mimpi dari diri sendiri/ ungkapan jiwa (mimpi tak bermakna) dan gangguan syaithan (mimpi buruk)" (HR. Ahmad)

1. Mimpi yang disukai (Baik)

Yaitu apabila seseorang melihat dalam mimpinya sesuatu yang ia sukai. Sesungguhnya mimpi ini datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hal ini merupakan suatu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada manusia, karena apabila seorang manusia melihat hal-hal yang ia sukai maka hal tersebut dapat menambah semangat dan kegembiraannya dan menjadikan sebagai berita gembira baginya karena diantara berita gembira yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada seorang muslim di dunia adalah mimpi yang baik yang ia mimpikan sendiri atau yang dimimpikan orang lain tentangnya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda :
لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ الْمُبَشِّرَاتُ قَالُوا: وَمَا الْمُبَشِّرَاتُ قَالَ : الرُّؤْيـــَـا الصَّالِحَةُ

رواه البخاري 
"Tidaklah tinggal dari tanda-tanda kenabian kecuali berita-berita gembira", para shahabat bertanya :"Apa itu berita-berita gembira?", Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda: "Mimpi yang baik" (HR. Bukhari) Dan dianjurkan baginya untuk menceritakan mimpi yang baik itu kepada orang lain sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam :
إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ رُؤْيَا يُحِبُّهَا فَإِنَّمَا هِيَ مِنَ اللهِ فَلْيَحْمَدِ اللهَ عَلَيْهَا وَلْيُحَدِّثْ بِهَا

رواه البخاري و مسلم
"Apabila salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia sukai maka sesungguhnya ia datangnya dari Allah Ta’ala maka bertahmidlah (ucapkan "Al hamdulillah") dan kabarkanlah mimpi baik tersebut (kepada orang lain)" (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Mimpi yang tidak mempunyai makna dan tujuan

Mimpi jenis ini terkadang muncul dari diri sendiri mungkin karena memikirkan sesuatu atau terlalu sibuk akan suatu urusan sehingga hal tersebut muncul dalam mimpinya. Atau bisa jadi mimpi ini merupakan permainan syaithan sebagaimana dalam hadits riwayat Imam Muslim, diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam :
إِنِّي حَلَمْتُ أَنَّ رَأْسِي قُطِعَ فَأَنَا أَتَّبِعُهُ فَزَجَرَهُ النَّبِيُّ وَقَالَ: لاَ تُخْبِرْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِكَ فِي الْمَنَامِ

رواه مسلم
"Sesungguhnya saya telah bermimpi (melihat) kepalaku telah terputus (dari badanku) lalu saya mengikutinya dari belakang, maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam mencelanya dan bersabda : "Janganlah kamu ceritakan (kepada orang lain) permainan syaithan terhadapmu di dalam mimpi(mu)" (HR. Muslim)

3. Mimpi Buruk

Yaitu apabila seseorang melihat dalam mimpinya sesuatu yang ia benci. Mimpi ini datangnya dari syaithan yakni dengan menampakkan hal-hal yang jelek, yang dengannya seorang manusia dapat terkejut, sedih dan bisa jadi hingga membuatnya sakit, karena syaithan adalah musuh manusia, mereka menyukai apa yang dibenci oleh manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّمَا الــنَّجْوَى مِنْ الشَّــيْطَانِ لِــيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَـــيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ وَعَلَى اللهِ فَلْـــيَــتَوَكَّلْ الْمُؤْمِنُونَ . المجادلة :10

"Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaithan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal" (QS. Al Mujaadalah : 10)

Untuk itu apabila seseorang melihat mimpi yang buruk hendaknya ia meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kejahatan-kejahatan syaithan dan keburukan-keburukan yang ia lihat di dalam mimpinya, dan mimpi buruk ini jangan disampaikan kepada orang lain karena bagaimana pun buruknya mimpi tersebut, hal tersebut tidak dapat membahayakannya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda :
وَإِذَا رَأَى غَيْرَ ذَلِكَ مِمَّا يَكْرَهُ فَإِنَّمَا هِيَ مِنَ الشَّيْطَانِ فَلْيَسْتَعِذْ مِنْ شَرِّهَا وَلاَ يَذْكُرْهَا ِلأَحَدٍ فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ 

رواه البخاري ومسلم
"Apabila (kalian) melihat selain dari itu (mimpi baik) berupa hal-hal yang dibenci, maka sesungguhnya itu datangnya dari syaithan maka berlindunglah (kepada Allah) dari kejahatannya (syaithan) dan janganlah ia menceritakannya kepada seorangpun, karena mimpi tersebut tidak membahayakannya" (Muttafaqun ’Alaihi)

Namun disayangkan yang terjadi sekarang, sebagian orang apabila ia melihat hal-hal yang buruk dalam mimpinya justru berusaha untuk mencari tahu ta’wil dari mimpi tersebut baik dengan mencarinya di dalam buku-buku atau dengan menanyakan langsung kepada orang lain tanpa menyadari bahwa dengan mengungkapkan mimpi buruknya kepada orang lain bisa jadi hal tersebut bisa menjadi suatu kenyataan, jika Allah menghendaki.

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menurunkan penyakit kecuali ada obatnya, demikian pula dengan mimpi buruk. Dan diantara obat dari mimpi buruk tersebut adalah:

a. Meludah ke kiri sebanyak 3 kali dan berta’awwudz kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kejahatan syaithan dan keburukan yang ia mimpikan sebanyak 3 kali kemudian merubah posisi tidur ke sisi yang lain. Apabila ia berbaring pada sisi kiri maka ia merubahnya ke sisi kanan begitupula sebaliknya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda :
إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ثَلَاثًا وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ 

رواه مسلم
"Apabila salah seorang dari kalian melihat mimpi yang ia benci, maka hendaknya ia meludah ke kiri sebanyak 3 kali dan berlindunglah kepada Allah dari kejahatan syaithan sebanyak 3 kali dan rubahlah posisi tidurnya dari posisi sebelumnya ke posisi lainnya" (HR. Muslim)
b. Apabila hal-hal di atas telah dilakukan, namun mimpi buruk tersebut masih juga datang, maka hendaknya ia bangun, berwudhu kemudian shalat, dan jangan ia menceritakannya kepada orang lain dengan mengatakan : "Saya telah bermimpi begini dan begitu", akan tetapi hendaknya ia menyembunyikan mimpi buruk tersebut, seakan-akan ia tidak pernah memimpikannya. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda :
وَإِذَا رَأَى شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلاَ يَقُصَّهُ عَلَى أَحَدٍ وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ 

رواه أحمد
"Dan apabila ia melihat (dalam mimpinya) sesuatu yang ia benci, maka janganlah ia menceritakannya kepada seorangpun dan hendaknya ia bangun kemudian shalat" (HR. Ahmad) Mimpi bertemu Nabi
Apabila seseorang bermimpi bertemu Nabi maka sesungguhnya ia telah benar-benar melihat beliau, karena syaithan tidak bisa meniru wujud Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقَظَةِ أَوْ لَكَأَنَّمَا رَآنِي فِي الْيَقَظَةِ لَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي 

رواه البخاري و مسلم
"Barang siapa yang melihatku dalam mimpi, sesungguhnya ia akan melihatku dalam keadaan terjaga atau seakan-akan melihatku seperti dalam keadaaan terjaga (karena) syaithan tidak dapat meniru wujudku" (HR. Bukhari dan Muslim)

Berkata tabi’in Muhammad bin Sirin رحمه الله (beliau adalah imam dalam ta’bir mimpi) tentang makna hadits di atas : "Hal tersebut (ia benar-benar melihat Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam) apabila sesuai dengan ciri-ciri yang ada pada Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam".

Diriwayatkan bahwa apabila seseorang datang kepada Muhammad bin Sirin رحمه الله, dan mengatakan bahwa ia telah melihat Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam dalam mimpinya, maka beliau berkata kepadanya : "Sebutkan ciri-ciri orang yang engkau lihat dalam mimpimu itu?", apabila orang itu menyebutkan ciri-ciri yang tidak ada pada Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam, maka beliau berkata : "Sesungguhnya kamu tidak melihat Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam" (Lihat Fathul Bari 12:383-384)

Karenanya seseorang yang merasa pernah melihat Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam hendaknya mencocokkan ciri-ciri Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam dengan orang yang ia lihat dalam mimpinya, apa bila sama maka ia adalah Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam dan jika berbeda maka ia bukanlah Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam, akan tetapi ia hanyalah keragu-raguan yang dimunculkan oleh syaithan walaupun dalam mimpi tersebut ia mengaku sebagai Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam.

Adapun bagi yang mendapatinya sesuai dengan ciri-ciri yang ada pada Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam. maka hal yang wajib untuk diketahui adalah semua hadits-hadits dalam mimpi tersebut harus tidak bertentangan dengan syari’at, dalam artian bahwa apabila salah seorang datang dan mengatakan bahwa dia telah bertemu atau melihat Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam dalam mimpinya dan dia memerintahkannya untuk melakukan sesuatu atau melarang akan sesuatu, namun perintah atau larangan tersebut bertentangan dengan syariat maka berita tersebut adalah berita bohong yang dia buat-buat atau berita yang dia dapatkan dari syaithan, karena tidak mungkin sabda beliau Shallallahu ’alaihi wa Sallam berbeda dengan syariat yang pernah beliau bawa. Dan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam telah melarang untuk berbohong tentang mimpi dan telah menjulukinya sebagai pembohong besar. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam bersabda:
  إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْفِرَى أَنْ....يُرِيَ عَيْنَهُ مَا لَمْ تَرَ

رواه البخاري
"Sesungguhnya diantara kebohongan yang paling besar adalah (diantaranya) ...mengaku-ngaku pernah melihat (sesuatu dalam mimpinya) yang sebenarnya ia tidak melihatnya.."(HR. Bukhari)
Kalau saja kita dilarang untuk mempercayai mimpi orang yang mengaku bertemu dengan Nabi Shallallahu ’alaihi wa Sallam jika dia melarang atau memerintahkan yang tidak sesuai dengan syari’at, maka terlebih lagi jika hanya bermimpi bertemu syaikh fulan atau imam fulan yang mengajarkan ibadah-ibadah atau dzikir-dzikir bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah tentu jauh lebih kita tidak percayai. Kita memohon kepada Allah untuk senantiasa memberikan kita mimpi-mimpi yang indah dan di jauhkan dari mimpi-mimpi yang buruk..... Amin

Maraji’:Syarh Riyadhus Shalihin jilid 7 hal. 393-402, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله 

Sumber: Abdullah-Syauqi
readmore »»  

Shalat Sendirian Lalu Ditepuk Bahunya

Assalamualaikum

Saya mau tanya nih ustadz.

Misalnya saya lagi shalat sndirian, terus ada teman saya menepuk bahu saya, dan otomatis saya dan dia jadi berjamaah dimana saya sebagai imamnya.

Yang jadi pertanyaan :

1. Niat saya awalnya kan shalat sendiri, saat sudah ditepuk bahunya, bagaimana dengan niat shalat saya? Bukankah shalatnya jadi berjamaah dan bukan sendirian lagi? Apa saya perlu mengganti niatnya atau dilanjutkan saja?

2. Misalnya saya shalat maghrib di rakaat kedua, lalu ada teman saya yang menepuk bahu saya, otomatis jadi berjamaah. Apakah sebagai imam harus sedikit dmengeraskan bacaan?

Kalau saya lagi di pertengahan Al-fatiha, apakah saya harus mengulang bacaan alfatihah sambil mengeraskan suara, atau tetap melanjutkan surah alfatihanya sambil mengeraskan suara bacaan saya?

Dan apakah ini berlaku juga saat saya sedang membaca surah pendek?

Terimakasih

Wassalamualaiku warrahmatullahi wabarakatuh

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya kebiasaan tepuk pundak ini tidak ada dasarnya dalam fiqih shalat. Sebab kita tidak menemukan dalil baik dalam Al-Quran atau pun sunnah tentang hal ini.
Namun untuk lebih lengkapnya pemahaman kita tentang urusan ini, ada baiknya kita telusuri kasusnya sejak semula, yaitu apakah boleh seorang shalat sendirian tiba-tiba mengubah niatnya menjadi imam, karena ada orang yang datang kemudian dan menjadikannya imam.
Dalam hal ini kalau kita telurusui pendapat para ulama, kita akan menemukan perbedaan. Apakah untuk menjadi imam shalat disyaratkan berniat menjadi imam sejak awal shalat jamaah dilakukan?
Ternyata ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa syarat untuk menjadi imam harus sudah ada niat sejak awal shalat. Sebaliknya, menurut sebagian yang lain, niat menjadi imam tidak menjadi syarat.
Mari kita rinci lebih dalam :

1. Harus Niat Sejak Awal
Sebagian ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengharuskan seorang imam untuk sejak awal shalatnya sudah berniat jadi imam. Kalau awalnya niat shalat sendiri lalu tiba-tiba di tengah shalat mendadak jadi imam, maka hal itu tidak dibenarkan.
a. Al-Hanafiyah
Dalam shalat wajib tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam sejak awal.
Namun bila shalat itu bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah hukumnya tidak boleh. Asalkan baik imam atau pun makmum sama-sama shalat sunnah.
b. Al-Hanabilah
Untuk sah menjadi imam disyaratkan niat sejak awal shalat. Karena dalam pandangan mazhab ini, agar shalat itu sah hukumnya, maka baik imam atau pun makmum harus sama-sama berniat masing-masing sesuai dengan posisinya sejak sebelum shalat dimulai (takbiratul-ihram).
Namun sebagaimana dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, ketentuan harus ada niat sejak awal shalat ini berlaku hanya dalam shalat berjamaah. Dan ada pengecualiannya yaitu :
  • Buat Imam Masjid
Bagi imam masjid yang tugasnya secara rutin mengimami orang shalat, boleh saja memulai shalat sendirian, dan kemudian setelah itu akan menyusul orang yang shalat di belakangnya sebagai makmum.
Jadi dalam hal ini niat ketika takbiratul-ihram shalat sendiri, kemudian berubah menjadi imam karena tahu pasti akan ada orang yang akan menjadi makmum.
  • Dalam Shalat Sunnah
Dalam kasus shalat sunnah, seorang yang sedang shalat sendirian tanpa niat menjadi imam, boleh saja tiba-tiba didatangi orang lain dan langsung menjadi makmum di belakangnya. Maka niatnya berubah di tengah jalan dari yang awalnya hanya shalat sendirian lalu niatnya menjadi imam.
Dasar kebolehan ini dilandaskan pada praktek yang terjadi di zaman Nabi SAW berdasarkan apa yang diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَقَامَ النَّبِيُّ مُتَطَوِّعًا مِنَ اللَّيْل فَقَامَ إِلَى الْقِرْبَةِ فَتَوَضَّأَ فَقَامَ فَصَلَّى فَقُمْتُ لَمَّا رَأَيْتُهُ صَنَعَ ذَلِكَ فَتَوَضَّأْتُ مِنَ الْقِرْبَةِ ثُمَّ قُمْتُ إِلَى شِقِّهِ الأْيْسَرِ فَأَخَذَ بِيَدِي مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ يَعْدِلُنِي كَذَلِكَ إِلَى الشِّقِّ الأْيْمَنِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahuanha. Nabi SAW shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah, berdiri dan mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau SAW melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau SAW. Beliau SAW menarik tanganku dari balik punggungnya dan menyeret aku agar pindah ke sisi kanan beliau. (HR. Bukhari)
Jadi berdasarkan hadits ini, menurut mazhab Al-Hanabilah, dalam kasus shalat sunnah memang dibolehkan seorang yang awalnya shalat sendirian tiba-tiba mendadak mengubah niatnya menjadi imam karena ada orang yang ingin menjadi makmumnya. Tetapi hal itu tidak berlaku dalam kasus shalat fardhu.
2. Tidak Disyaratkan Niat
Sedangkan mereka yang membolehkan perubahan niat di tengah shalat adalah para ulama dalam mazhab Asy-syafi'iyah dan Al-Malikiyah.
Kedua mazhab ini tidak mensyaratkan niat untuk menjadi imam sejak awal shalat. Sehingga seorang yang shalat sejak awal niatnya shalat munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya sah dan boleh.Baik shalat itu shalat sunnah atau pun shalat fardhu, keduanya sama-sama dibolehkan.
Mengeraskan Bacaan Shalat
Adapun apakah begitu jadi imam harus mengeraskan bacaan, sebenarnya tidak menjadi kewajiban. Sebab mengeraskan bacaan itu bukan termasuk rukun dalam shalat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber: Rumah Fiqih
readmore »»  

Sekolah sejatinya adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak

Jadi, sekolah itu tempat bermain ya. Hmm...kembali diingatkan akan makna sekolah oleh status yang saya temukan di FB Ibu Dini.
 ===
Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola, scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang, dimana ketika itu sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah-tengah kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan menghabiskan waktu untuk menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang itu adalah mempelajari cara berhitung, cara membaca huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni). Untuk mendampingi dalam kegiatan scola anak-anak didampingi oleh orang ahli dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya melalui berbagai pelajaran di atas.

Saat ini, kata sekolah berubah arti menjadi: merupakan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.Sekolah dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah. Kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah.Jumlah wakil kepala sekolah di setiap sekolah berbeda, tergantung dengan kebutuhannya. Bangunan sekolah disusun meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi dengan fasilitas yang lain. (wikipedia.org)

#Catet: sekolah sejatinya adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak... waktu utama anak-anak adalah.... BERMAIN ;)
readmore »»  

5 Fungsi Tersembunyi Pada Google Search


A Google sign is seen at a Best Buy electronics store in this photo illustration in Encinitas, California April 11, 2013. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, Mesin pencari yang paling populer saat ini adalah Google, terbukti dengan bertenggernya situs raksasa ini pada peringkat pertama web terbaik menurut alexa.com. Hampir semua penduduk dunia setiap harinya mengakses Google.
Selain mencari indeks kata, Google juga dapat digunakan untuk mencari foto, video, games, peta, berita, email dan fitur Google lainnya. Google juga mempunyai fitur atau fungsi tersembunyi yang hanya sebagian orang saja yang mengetahui. 

Berikut rangkuman lima fungsi tersembunyi pada Google search:

1. Ketik 'Do a Barrel Roll!'
Ingin membuat Google sedikit bergerak agar Anda tidak bosan? Cobalah ketikkan 'Do a Barrel Roll' secara manual pada kolom pencarian ( jangan Copy-Paste ). Jika koneksi internet Anda bagus, saat pengetikan 'do a' saja google sudah bereaksi dengan bergerak memutar 360 derajat. Kunjungi www.google.com untuk mencobanya.

2. Ketik 'Google' secara terbalik
Salah satu keunikan Google yang sedikit orang mengetahuinya adalah bahwa Google dapat disajikan dengan tampilan terbalik seperti pada kaca. Sekarang Anda cukup mengunjungi elgoog.im pada laman web Anda.
Ketika terbuka Anda jangan terkejut karena tampilan Google yang terlihat terbalik seperti pada cermin, saat Anda mulai mencari semua kata yang Anda ketik beserta hasil pencarian akan terbalik. Elgoog merupakan kata Google yang dibalik.

3. Ketik 'Zerg Rush'
Istilah 'Rush Zerg' berasal dari sebuah game online tua bernama Starcraft, di mana ras Zerg dikenal karena kemampuannya untuk membanjiri, atau 'rush', lawan-lawan mereka untuk meraih kemenangan cepat. Ketika Anda mengetikkan kalimat di atas, ang kemudian muncul adalah hasil pencarian biasa. 
Namun beberapa detik kemudian, layar dibombardir oleh huruf 'o' dari Google yang jatuh dan menghilangkan setiap huruf pada google. Ini menjadi mini game, di mana Anda harus mengklik semua 'o' dan menghancurkan mereka sebelum mereka menghilangkan seluruh halaman. Meskipun Anda tidak bisa secara teknis menang, Anda dapat berbagi skor dengan orang lain.

4. Ketik 'Google Doodles'
Google 'Doodles' adalah fitur pintar dan menarik untuk mengenang orang atau peristiwa dalam sejarah yang secara teratur mengganti ikon Google pada homepage. Google Doodles dimulai sebagai penghormatan halus untuk Burning Man pada tahun 1998, tapi dengan cepat menjadi sangat populer. 
Bahkan ada panitia khusus sekarang pada Google untuk memutuskan Doodle berikutnya, dan terdapat pula satu set terpisahsebagai ilustrator dan pengembang untuk menciptakannya. Google Doodles mempunyai tampilan berbeda di berbagai homepage Google di seluruh dunia. 

5. Ketik 'anagram' atau 'recursion'
Bagi mereka yang suka humor, Google memiliki beberapa lelucon yang bekerja dalam rutinitas pencarian. Jika Anda mengetik anagram (kata atau kata-kata yang terbuat dari huruf yang sama dari kata lain) Anda mendapatkan saran: Nag a ram, yang berarti apakah Anda berarti seekor domba jantan yang cerewet? 

Namun jika Anda mengetikkan recursion, Google justru akan membenarkannya dengan kata yang sama, artinya tidak ada perubahan lain pada kata recusrsion

Sumber: Republika
readmore »»  

Pesan Perjuangan PROF. Widjajono Partowidagdo (Alm) Soal BBM dan Kacaunya Kebijakan Energi Indonesia



PESAN PERJUANGAN PROF. WIDJAJONO PARTOWIDAGDO (ALM) -- SOAL BBM, DAN KACAUNYA KEBIJAKAN ENERGI INDONESIA

Sumber foto: Republika.co.id
Copas via Nurman Diah (via Forum Pembaca The Global Review):

Pesan Perjuangan dari seorang Prof. Widjajono Partowidagdo demi Kedaulatan, Kemandirian dan Ketahanan Energi Republik Indonesia:

"Indonesia merupakan negara yang lucu. Pasalnya, Indonesia memiliki sumber energi murah yaitu batubara, tetapi justru batubara tersebut malah diekspor. Sedangkan Indonesia memilih impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang harganya lebih mahal. ”Indonesia negara lucu, ekspor yang murah, tapi impor yang mahal. Orang yang gak kaya minyak tapi pakai yang mahal. Orang miskin kalau pakai yang mahal maka akan susah hidupnya,” tegas Widjajono saat ditemui di Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Widjajono heran dengan kultur masyarakat Indonesia yang justru bangga dengan jumlah mobil yang banyak meskipun bahan bakarnya masih disubsidi. “Mobil di Singapura itu 5 tahun ganti, tapi di Indonesia malah bangga mobil tambah meskipun BBM-nya disubsidi,” pungkasnya (detikFinance.com, 30/3/12).

Lebih dari itu, negara ini juga pas disebut negara aneh. Pasalnya memang banyak keanehan dalam pengaturan negara ini. Berikut sebagian diantara keanehan yang terjadi di negeri ini:

Pertama, semua orang di dunia akan sangat takjub dengan melimpahnya kekayaan negeri ini. Hampir semua bentuk kekayaan alam ada di negeri ini. Namun anehnya, kekayaan itu tidak bisa membuat rakyatnya hidup makmur.
Menurut data BPS: (http://www.bps.go.id/tab_sub/ view.php?tabel=1&daftar=1&id_ subyek=23&notab=1 ) pada tahun 2011 orang miskin di negeri ini masih ada 11.046.750 orang di kota, ada 18.972.180 orang di desa dan secara total di negeri ini masih ada 30.018.930 orang miskin. Itu pun dengan ukuran garis kemiskinan di kota Rp 253.016,- per bulan, di desa Rp 213.395,- perbulan dan secara gabungan ukuran garis kemiskinan jika pengeluaran Rp 233.740,- perbulan. Orang yang disebut miskin di negeri ini jika pengeluarannya kurang dari Rp 7.790,- perhari. Padahal dengan pengeluaran sebesar itu per hari hanya cukup untuk sekali makan dengan lauk ala kadarnya.

Kedua, dengan melimpahnya kekayaan negeri ini, ternyata pendapatan negeri ini termasuk dari hasil pengelolaan bermacam kekayaan alam itu tidak cukup untuk membiayai belanja negara sehingga kekurangannya ditutup dengan mencari utang baik dari dalam negeri dalam bentuk Surat Berharga Negara dan dari luar negeri. Jumlah utang pada akhir Januari 2012 yang telah mencapai Rp 1837,39 triliun. Jumlah itu jika dibagi dengan jumlah penduduk 239 juta maka tiap orang penduduk temasuk bayi yang baru lahir sekalipun terbebani utang sebesar Rp 7,688 juta.
Keanehan ini makin menjadi. Negara ini sangat patuh dalam membayar cicilan utang pokok dan bunganya tiap tahun. Normalnya, orang berutang itu hanya sementara, sesekali, tidak seterusnya dan punya rencana atau skenario untuk melunasi utangnya. Itu normalnya. Tapi hal itu tak terlihat dalam hal utang negeri ini. Utang seolah menjadi sesuatu yang tetap. Tiap tahun harus ada. Hal itu diantaranya adalah akibat tipuan doktrin anggaran berimbang. Sayangnya terlihat tidak ada rencana atau skenario mengakhiri utang itu. Di dalam Buku Saku Perkembangan Utang Negara edisi Februari 2012 bahkan sudah ada prediksi besaran cicilan utang pokok dan bunga hingga tahun 2055 dan itu bukan akhir dari cicilan utang. Normalnya, utang itu sifatnya emergensi/darurat, tapi anehnya dalam pengelolaan negeri ini, utang justru bersifat baku, tetap dan kontinu. Jelas ini adalah aneh dan abnormal.

Lebih aneh lagi, ternyata cicilan utang selama ini tidak mengurangi jumlah utang. Padahal cicilan utang itu jika diakumulasi sudah melebihi akumulasi utangnya sendiri. Akumulasi pembayaran cicilan utang baik bunga maupun pokok selama 12 tahun antara tahun 2000-2011 mencapai Rp 1.843,10 triliun. Tapi anehnya, jumlah utang negara tidak berkurang tapi justru bertambah. Utang negara per 3 Januari 2012 mencapai Rp 1.837,39 triliun.

Kalau dikatakan utang itu untuk membiayai pembangunan, maka bisa jadi itu bohong besar. Sebab sejatinya utang yang diambil itu adalah untuk membayar cicilan utang. Ambil contoh tahun 2012 ini. Di dalam APBN-P sudah ditetapkan defisit sekitar Rp 190,1 triliun atau 2,23% dengan rencana akan ditutupi dari pembiayaan (utang) dalam negeri sebesar Rp 194,5 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar minus Rp 4,4 triliun (artinya total pinjaman LN berkurang Rp 4,4 triliun). Ternyata jumlah itu habis dan tidak cukup untuk membayar cicilan utang. Di tahun 2012 besarnya cicilan utang mencapai Rp 261,1 triliun (cician pokok Rp 139 triliun dan cicilan bunga Rp 122,13 triliun). Bahkan jika mengacu pada Buku Saku Perkembangan Utang Negara edisi Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di halaman 46 disebutkan, pagu APBN-P 2012 untuk pembayaran cicilan utang (pokok dan bunganya) mencapai Rp 322,709 triliun, terdiri dari cicilan pokok utang Rp 200,491 triliun dan cicilan bunga Rp 122,218 triliun. Cicilan pokok utang itu terbagi dalam cicilan pokok pinjaman Rp 47,400 triliun (pinjaman DN Rp 140 miliar dan pinjaman LN Rp 47,260 triliun) dan cicilan pokok Surat Berharga Negara (SBN) Rp 153,091 triliun (SBN Rupiah Rp 152,091 triliun dan SBN Valas Rp 1 triliun). Sementara cicilan bunga Rp 122,218 triliun itu, terdiri dari cicilan bunga pinjaman Rp 17,887 triliun ( bunga pinjaman DN Rp 225 miliar dan bunga pinjaman LN Rp 17,662 triliun) dan cicilan bunga SBN Rp 104,331 triliun (bunga SBN Rupiah Rp 88,278 triliun dan SBN Valas Rp 16,052 triliun). Jadi seluruh utang yang ditarik di tahun 2012 sebenarnya bukan untuk membiayai pembangunan tetapi untuk membayar cicilan utang dan itupun belum cukup dan harus mengurangi alokasi APBN yang seharusnya bisa untuk membiayai pembangunan.

Ketiga, subsidi secara umum khususnya subsidi BBM dirasakan memberatkan pemerintah dan menjadi beban APBN sebab menyedot alokasi APBN. Padahal istilah subsidi BBM itu masih dipertanyakan. Soalnya, istilah subsidi itu seolah pemerintah mengeluarkan uang dari kantongnya untuk dibayarkan kepada rakyat atau untuk nomboki pembelian BBM. Banyak kalangan menilai istilah subsidi BBM itu tidak tepat sebab yang sebenarnya adalah berkurangnya potensi pemasukan kepada kas pemerintah yang berasal dari migas. Soalnya diasumsikan BBM itu dijual ke pasar internasional dengan harga pasar internasional. Namun karena BBM dijual di dalam negeri dengan harga murah di bawah harga pasar internasional, artinya ada potensi pemasukan yang hilang dan itulah yang dinamakan subsidi. Nah jika yang seperti itu dianggap memberatkan pemerintah dan membebani APBN, anehnya, pembayaran cicilan pokok dan bunga utang tidak pernah dianggap memberatkan pemerintah dan membebani APBN. Padahal
jumlahnya jauh lebih besar dari besaran subsidi. Dan pembayaran cicilan pokok dan bunga utang itu artinya uang benar-benar keluar dari kantong pemerintah, dan bukan hanya berkurangnya potensi pemasukan.

Keempat, pemerintah negeri ini begitu ngotot menaikkan harga BBM bersubsidi. Diantara alasannya adalah untuk penghematan. Jika harga BBM dinaikkan, penghematan bisa mencapai Rp 53 triliunan. Anehnya, pemerintah tidak terlihat ngotot menghilangkan anggaran-anggaran yang boros dan lebih berkesan kemewahan. Contohnya, anggaran kunjungan yang lebih bernuansa plesiran yang mencapai Rp 21 triliun, atau anggaran beli baju Presiden, Wapres, Gubernur, Wagub, Bupati/Walikota dan wakilnya, anggaran pembangunan atau renovasi gedung DPR yang sudah bagus, anggaran fasilitas bagi para pejabat, mobil dinas, dsb. Anehnya lagi, pemerintah tidak terlihat ngotot membenahi penggunaan anggaran yang selalu saja penyerapannya numpuk di akhir-akhir tahun yang kemudian rawan pemborosan, inefisiensi, tidak efektif dan rawan diselewengkan. Lebih aneh lagi, pemerintah juga tidak terlihat ngotot memberantas korupsi dan menyita harta koruptor termasuk mengejar uang negara yang
dikemplang dalam kasus Centruy, BLBI dan lainnya?

Kelima, pemerintah bekerja keras meyakinkan bahkan terkesan memaksa rakyat untuk memahami dan menerima rencana kenaikan harga BBM. Anehnya, pemerintah tidak terlihat bekerja keras atau bahkan memaksa kontraktor-kontraktor tambang dan migas agar bagian pemerintah lebih besar lagi atau untuk menaikkan royalti yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Sekedar contoh, tak terlihat kerja keras dan paksaan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menaikkan royalti PTFI sekedar agar sesuai dengan ketentuan PP No 45/2003, yaitu royalti emas 3,75 persen, tembaga 4 persen dan perak 3,25 persen. Bayangkan saja, selama ini royalti yang diterima negara dari PTFI untuk emas 1%, untuk tembaga 1,5% (jika harga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% (jika harga US$ 1.1/pound) dan untuk perak 1,25 %. Hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada kontrak karya atau kontrak bagi hasil pertambangan lainnya.

Keenam, Pemerintah berkeluh kesah dan merasa berat harus mensubsidi BBM untuk rakyat dengan jalan menjual BBM kepada rakyat di bawah harga internasional. Karenanya subsidi BBM harus dikurangi atau bahkan dihilangkan alias BBM harus dijual mengikuti harga pasar internasional. Dengan itu akan didapat penghematan Rp 53 triliunan pertahun. Menjual BBM kepada rakyat dengan harga murah dianggap pemerintah sebagai beban. Anehnya, gas dijual ke Cina dengan harga super murah, tapi pemerintah tidak pernah berkeluh kesah dan merasa berat.

Padahal menurut anggota BPH Migas, A. Qoyum Tjandranegara, potensi kerugian negara tahun 2006-2009 mencapai 410,4 T. Itu sama saja mensubsidi rakyat Cina Rp 100 triliunan lebih pertahun. Belum lagi ditambah kerugian tak langsungnya akibat PLN tidak bisa mendapat gas karena dijual ke luar negeri dan PLN harus memakai BBM yang harganya mahal sehingga PLN harus mengeluarkan biaya lebih banyak sekutar 37 triliun pertahun. Aneh sekali, pemerintah merasa sangat berat hati mensubsidi rakyatnya, pada saat yang sama pemerintah sama sekali tidak merasa berat bahkan merasa senang mensubsidi rakyat negara lain yaitu rakyat Cina."

(dikutip dari pidato, keynote speech, narasumber dan wawancara di berbagai acara)

*copas dari FB Satrio Arismunandar

readmore »»  

Bukti Lagi, LHI Tidak Menerima Uang Ahmad Fathanah! Tuduhan KPK Semakin Terbantahkan

Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi, Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi, mengaku menyesal mengenal Ahmad Fathanah, orang dekat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Direktur PT Radina Niaga Mulia yang juga bekas Ketua Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda. 

Menurut Aria, PT IU merasa tertipu oleh Fathanah dan Elda. “Saya menyesal mengenal Ahmad Fathanah dan Elda yang menipu saya, mama saya (Maria Elisabeth Liman) dan om saya (Juard Effendi). Tidak ada maksud saya melanggar Undang-undang di Indonesia, apalagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Aria saat membacakan Nota Pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2013). 

Dia mengatakan, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. “Gara sumbangan mengantarkan saya masuk penjara. Kenal Ahmad Fathanah dan Elda, saya hidup menderita di penjara,” kata Aria. 

Aria menceritakan, pada saat pertemuan di Angus Steak House, Senayan City, tanggal 28 Januari 2013 malam, Fathanah meminta sumbangan Rp1 miliar untuk kegiatan kemanusiaan dan operasional perjalanan PKS ke daerah. 

Aria mengaku saat itu hendak menemani ibunya, Maria, makan malam di Angus Steak. “Kami setujui untuk Corporate Social Responsibility perusahaan kami,” katanya. 

Pada 29 Januari 2013, di Kantor PT IU, kemudian sumbangan atau CSR Rp1 miliar itu diberikan secara tunai kepada Ahmad Fathanah. 


Namun, kata Aria, dalam persidangan baru tahu ternyata uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Fathanah. “Bahkan dalam persidangan Ahmad Fathanah mengakui hanya mencari kesempatan dalam kesempitan,” katanya.
Ia mengatakan, pada 10 Januari 2013, diberi pula uang untuk Elda sebesar Rp300 juta melalui anak buah Elda, Jerry Roger. 

Menurut Aria, uang itu diberikan karena Elda meminta kepada Maria untuk uang jasa setelah bekerja dua hingga tiga bulan membantu pengurusan tambahan kuota impor. 

Belakangan, Aria mengaku baru tahu bahwa uang itu kemudian diberikan ke Fathanah. Atas perintah Fathanah, sambung Aria, uang itu diberikan kepada Rony terkait proyek PLTS. 

Nah, Aria menyesalkan, karena sumbangan kemanusiaan Rp 1 miliar itu telah mengantarkannya masuk penjara yang tak pernah terpikirkan selama hidupnya.
 
Awal pertama tertangkapnya Ahmad Fathanah (AF), ia mengaku bahwa uang 1 milyar akan ia kasihkan kepada LHI. Dari pengakuan AF ini, LHI langsung ditangkap saat berada di DPP PKS dengan tuduhan Penyalahgunaan kekuasaan dan menerima suap hingga akhirnya berubah tuduhannya menjadi TPPU. 

Pengakuan AF langsung direspon oleh KPK, dengan menangkap LHI. Akan tetapi pengakuan Nazaruddin yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat malah tidak direspon cepat oleh KPK. 

Fakta persidangan sudah jelas bahwa LHI tidak menerima uang dari AF. Dan uang 1 milyar yang dikatakan AF untuk LHI ternyata tidak pernah sampai pada LHI. Bukti Konspirasi menjatuhkan PKS semakin lama akhirnya terkuat.




Sumber: beritaparpol/suaranews

readmore »»  

Don't judge someone just because...

When you see a person who has been given more than you in money and beauty, then look to those who have been given less. 


Photo: When you see a person who has been given more than you in money and beauty, then look to those who have been given less.

readmore »»  

Tuduhan KPK Semakin Terbantahkan, Inilah Bukti Baru Bahwa LHI Tidak Menerima Uang Fathanah

KabarPKS.com - Jakarta - Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi, Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi, mengaku menyesal mengenal Ahmad Fathanah, orang dekat bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Direktur PT Radina Niaga Mulia yang juga bekas Ketua Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda.
Menurut Aria, PT IU merasa tertipu oleh Fathanah dan Elda. “Saya menyesal mengenal Ahmad Fathanah dan Elda yang menipu saya, mama saya (Maria Elisabeth Liman) dan om saya (Juard Effendi). Tidak ada maksud saya melanggar Undang-undang di Indonesia, apalagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Aria saat membacakan Nota Pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Dia mengatakan, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. “Gara sumbangan mengantarkan saya masuk penjara. Kenal Ahmad Fathanah dan Elda, saya hidup menderita di penjara,” kata Aria.
Aria menceritakan, pada saat pertemuan di Angus Steak House, Senayan City, tanggal 28 Januari 2013 malam, Fathanah meminta sumbangan Rp1 miliar untuk kegiatan kemanusiaan dan operasional perjalanan PKS ke daerah.
Aria mengaku saat itu hendak menemani ibunya, Maria, makan malam di Angus Steak. “Kami setujui untuk Corporate Social Responsibility perusahaan kami,” katanya.
Pada 29 Januari 2013, di Kantor PT IU, kemudian sumbangan atau CSR Rp1 miliar itu diberikan secara tunai kepada Ahmad Fathanah.
Namun, kata Aria, dalam persidangan baru tahu ternyata uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Fathanah. “Bahkan dalam persidangan Ahmad Fathanah mengakui hanya mencari kesempatan dalam kesempitan,” katanya.
Ia mengatakan, pada 10 Januari 2013, diberi pula uang untuk Elda sebesar Rp300 juta melalui anak buah Elda, Jerry Roger.
Menurut Aria, uang itu diberikan karena Elda meminta kepada Maria untuk uang jasa setelah bekerja dua hingga tiga bulan membantu pengurusan tambahan kuota impor.
Belakangan, Aria mengaku baru tahu bahwa uang itu kemudian diberikan ke Fathanah. Atas perintah Fathanah, sambung Aria, uang itu diberikan kepada Rony terkait proyek PLTS.
Nah, Aria menyesalkan, karena sumbangan kemanusiaan Rp 1 miliar itu telah mengantarkannya masuk penjara yang tak pernah terpikirkan selama hidupnya.
Awal pertama tertangkapnya Ahmad Fathanah (AF), ia mengaku bahwa uang 1 milyar akan ia kasihkan kepada LHI. Dari pengakuan AF ini, LHI langsung ditangkap saat berada di DPP PKS dengan tuduhan Penyalahgunaan kekuasaan dan menerima suap hingga akhirnya berubah tuduhannya menjadi TPPU.
Pengakuan AF langsung direspon oleh KPK, dengan menangkap LHI. Akan tetapi pengakuan Nazaruddin yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat malah tidak direspon cepat oleh KPK.
Fakta persidangan sudah jelas bahwa LHI tidak menerima uang dari AF. Dan uang 1 milyar yang dikatakan AF untuk LHI ternyata tidak pernah sampai pada LHI. Bukti Konspirasi menjatuhkan PKS semakin lama akhirnya terkuat. (islamedia)

readmore »»  

KPK Salah Panggil Saksi Kasus Dugaan Suap Impor Daging Sapi


Kompasiana.com Inilah rekor tersingkat pemeriksaan saksi oleh KPK. Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti pagi ini dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi, Maria Elizabeth Liman Direktur Utama PT Indoguna Utama. Kurang dari satu jam, Winantuningtyastiti sudah melenggang keluar dari ruang penyidik KPK, padahal ada 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Bayangkan, jawaban seperti apa untuk pertanyaan sebanyak itu yang diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari 1 jam. Tentulah berupa jawaban minimalis untuk pertanyaan dengan tipe close question. Ternyata benar, hampir seluruh pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab dengan “tidak tahu” oleh Winantuningtyastiti.

Lantaran itu, Titi mengaku bingung. Sebab, dirinya tak pernah mengurus dan berkaitan dengan perkara yang menyeret Luthfi dan Maria. “Ya itu hubungan Maria Elizabeth dengan impor daging. Padahal saya tidak kenal beliau,” tutupnya.(metronews.com, 18/6/2013)

Dia menuturkan, tidak pernah mengenal Maria Elizabeth apalagi berhubungan. Tak hanya itu Winantuningtyastiti juga mengaku tidak mengetahui apakah Maria ada hubungan dengan mantan Presiden PKS Luthfi. “Itu juga saya tidak tahu. Saya tidak berhubungan dan tidak pernah berkaitan apapun,” ucapnya. [mvi] (inilah.com, 18/6/2013)

Winantuningtyastiti mengakui bahwa dia juga ditanya penyidik mengenai peran mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

“Rata-rata ditanya kaitannya tentang impor daging itu dengan Pak Luthfi. Nah saya tidak tahu,” ujar Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Selasa (18/6/2013).

Hal ini menunjukkan bahwa KPK sebenarnya masih belum punya bukti yang cukup bagi tersangka LHI, padahal sudah dilimpahkan ke penuntutan dan sepekan lagi akan di sidang. Semestinya KPK sudah memiliki konstruksi yang utuh untuk perkara ini, sehingga semua terdakwa bisa disidang dalam satu paket.

Ketidaksiapan KPK juga tergambar pada sidang kasus ini di pengadilan Tipikor untuk terdakwa, Juard dan Arya. KPK tampaknya tidak membekali jaksa penuntut dengan bukti yang valid. Walhasil jaksa lebih banyak beropini, bahkan melakukan manipulasi dalam surat dakwaan, sebagaimana berikut ini:

“Ahmad lalu menghubungi Luthfi dan mengatakan duit pemberian dari Maria sudah diterima. Fathanah juga mengatakan, ‘Ustad bisa bertemu nanti malam? Ini penting. Sangat menguntungkan.’ Luthfi menjawab, ‘Iya, iya nanti. Ana lagi di atas panggung, lagi seminar’,” lanjut Jaksa Rum (jpnn.com, Rabu, 12 Juni 2013).

Demikian penafsiran jaksa atas bukti rekaman pembicaraan AF dan LHI. Sekarang simaklah transkrip lengkap pembicaraan tersebut, apakah benar Ahmad menghubungi Luthfi dan mengatakan duit pemberian dari Maria sudah diterima.

3535 (Ahmad): Malaikum Akh, haloo
0797 (Luthfi): Ya..ya..
3535: Ke mana antum entar malam?
0797: Ada
3535: Aaa?
0797: Ada..ada..
3535: Ada di anu? Di kantor?
0797: Eeee.. sama dateng mau ngajak, mau ngajak makan sama-sama Ibu Erna (menurut LHI, maksudnya Ibu ana-pen)
3535: Duh, ajak-ajak ke itu, ke anu yuk, ke ini, ke Senayan itu loh
0797: Jam sembilan malam, susah nih
3535: Aaa?
0797: Jam sembilan malem, susah…
3535: Oo.. jadi makan di mana?
0797: Ya nanti SMS-an
3535: Ya udah
0797: Ya.. ada yang baru?
3535: Ada..tapi masih di Medan, kau suruh upik ambil apa dibantu sama Saud, tuh baru bisa keluar. Trus saya itu..apa..ee..Ibu EL itu
0797: Ya ya..nanti
3535: Aa?
0797: Ya ya nanti, ane lagi di seminar
3535: Entar..entar malam..ada penting banget juga akh, uhh sangat menguntungkan
0797: Yaa, anu.. lagi di seminar ini.. nanti malam
3535: Thayib akh, ana tungguin, ana ud.. abis MRI, kemarin..saya lihat hasilnya hari ini..ana masih di RSPP
0797: Anu..lagi di seminar..lagi di seminar..di atas panggung
3535: Rumah sakit pertamina, thoyib akh..
0797: Ana lagi di atas panggung ini..
3535: Khair.. jadi artis lagi..

Percakapan selesai. (detik.com, 17/5/2013)

Pada rangkaian pembicaraan di atas, jelas bahwa sama sekali tidak ada pernyataan Ahmad kepada LHI bahwa “duit pemberian dari Maria sudah diterima”, sebagaimana didakwakan jaksa. Nyatalah adanya manipulasi oleh jaksa dalam menulis surat dakwaan.

Benarkah tafsir jaksa bahwa seolah-olah LHI mengiyakan untuk bertemu Ahmad (untuk melakukan serah terima uang). Transkrip pembicaraan tidak menunjukkan indikasi bahwa sebelumnya mereka telah membuat janji untuk bertemu, yakni dengan asumsi AF diutus mengambil uang oleh LHI dan beliau dalam posisi menunggu atau bersiap untuk menerimanya.

Pernyataan LHI, “Ya ya nanti, ane lagi di seminar”, tidak bisa dimaknai tunggal, yakni “iya” untuk bertemu, tapi bisa pula berarti “iya” untuk dihubungi lagi nanti, dan bisa pula diartikan hanya sebagai kata-kata pemutus pembicaraan saja karena beliau sedang sibuk. Faktanya LHI memang sedang di atas panggung, suasana bising, tentunya tidak kondusif. Bahkan LHI jelas menyatakan keberatan untuk bertemu karena kesibukan tersebut dan waktu yang sudah terlalu malam.

Adapun pernyataan AF, “Entar..entar malam..ada penting banget juga akh, uhh sangat menguntungkan”, justru menunjukkan bahwa AF sebenarnya hendak mengabarkan/menawarkan sebuah informasi baru. Kalimat tersebut tidak mengindikasikan suatu hal yang sebelumnya sudah mereka rencanakan, misalnya penerimaan uang Rp. 1 milyar, sebagaimana yang disangkakan jaksa.

Rekaman percakapan di atas juga bisa menjelaskan kenapa malam itu penyidik KPK langsung menangkap AF tanpa menunggu bertemu LHI. Hal ini tentu setelah penyidik KPK meyakini bahwa AF tidak akan bertemu LHI malam itu, mengingat LHI yang sedang sibuk dan keberatan untuk ditemui. Sementara itu AF ternyata juga telah memilih acara lain, yakni menghabiskan malam bersama Maharani.

Dengan demikian, jika jaksa KPK jujur, sebenarnya KPK tidak punya bukti bahwa LHI tidak menerima uang karena terhalang. Bisa jadi penyidik KPK tetap mengeksekusi penangkapan AF karena instruksi pimpinan yang berkeyakinan LHI sudah cukup dijerat dengan mengandalkan delik trading in influence.

Uniknya, Jaksa malah menuduh terdakwa dan para saksi, telah berdusta. Hal ini dilontarkan jaksa KPK tersebut lantaran BAP Ahmad Fathanah telah bocor dan diduga dibaca para terdakwa. Jaksa tidak selayaknya hanya beropini, sebagai pihak yang menuduh, jaksa tentu harus mampu membuktikan tuduhannya.

Ketidakcermatan atau bisa jadi ketidakjujuran Jaksa, berlanjut dalam hal jumlah uang suap yang didakwakan.

“Terdakwa telah memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1,3 miliar kepada Fathanah sebagai perantara untuk keperluan Luthfi yang menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS terkait penambahan kuota impor daging sapi,” ucap jaksa M Rum (Kompas, Rabu, 12 Juni 2013).

Sayangnya, jaksa penuntut umum tidak menerangkan secara jelas dan jujur kronologis uang tersebut yang dilakukan melalui dua kali pemberian, yakni pertama Rp. 300 juta dan kedua Rp. 1 milyar.

Pertama, uang Rp.300 juta.
Menurut kesaksian AF, uang tersebut dia ambil untuk kepentingannya sendiri. Sementara itu jaksa tidak memiliki bukti bahwa uang tersebut sampai ke tangan LHI.

“Saya desak Elda untuk membantu Safari Dakwah, Rp300 juta. Waktu bertemu Ustadz Luthfi, saya bilang ada bantuan, tapi tidak ditanggapi. Uang itu saya ambil kembali, saya pakai sendiri,” kata Ahmad Fathanah dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (okezone.com,16/5/2013).

Jika jaksa jujur mengakui tidak punya bukti, tentu uang Rp. 300 juta tersebut tidak bisa disangkakan tertuju untuk LHI.

Kedua, uang Rp. 1 milyar.
Faktanya, bahagian dari uang tersebut sebesar Rp.10 juta jelas diberikan AF kepada Maharani, Rp. 10 juta lagi masuk kantong AF, sisanya sebesar Rp. 980 juta disita oleh KPK.

Sampai di sini, jelas dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jujur dalam hal jumlah uang yang layak disangkakan terhadap LHI. Padahal syarat materiil dakwaan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang pasal 143 KUHAP, bahwa surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat.

Selanjutnya, untuk sisa uang sejumlah Rp. 980 juta, apakah benar ditujukan dan akan diterima oleh LHI, namun tidak sampai karena terhalang ?.

Untuk itu jaksa harus mampu membuktikan bahwa proses memberi dan menerima janji benar-benar telah terjadi. Bukti bisa dikatakan valid jika menunjukkan secara jelas akad yang dimaksud, yakni semacam ijab-qabul antara pihak yang memberi dan menerima janji. Sejauh ini jaksa KPK tidak memiliki bukti, kecuali pernyataan sepihak AF di dalam rekaman yang tidak dikomfirmasi oleh LHI. Jaksa hanya mengandalkan persepsi dan analisis semata.

Ketidaksiapan KPK juga terlihat dalam penggunaan pasal-pasal. Tim jaksa KPK mendakwa Juard dan Arya telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk itu Jaksa meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan.

Berikut ini substansi korupsi pada Pasal 5 ayat 1b yang dimaksud:

“memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya”

Terdapat lima unsur yang menjadi rukun bagi terpenuhinya tindak pidana korupsi menurut pasal tersebut, yakni:
1. Setiap orang
2. Memberi sesuatu
3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara
4. Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
5. Bertentangan dengan kewajibannya

Pasal 13 mempertegas lagi keterkaitan antara jabatan dengan wewenang untuk bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, sebagai berikut:

“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut”.

Jaksa KPK secara sadar menyebut posisi LHI sebagai anggota komisi I DPR.
Sebagaimana dinyatakan dua saksi ahli di persidangan, maupun pendapat jumhur pakar hukum di banyak media, bahwa dalam hal ini jabatan LHI di komisi I tidak berhubungan dengan impor daging dan bukan pula mitra kerja Kementan. Bahkan masalah kuota impor daging, bukanlah domain DPR. Maka, unsur korupsi poin ke 4 dan ke 5 pada pasal tersebut jelas belum terpenuhi. Artinya, jika jaksa bersikap jujur, pasal 5 tidak memenuhi syarat untuk kasus ini.

Adapun jika jaksa mendakwa LHI telah menyalahgunakan jabatan sebagai presiden PKS, maka jabatan presiden partai menurut pendapat dua saksi ahli maupun pakar hukum lainnya, bukanlah penyelenggara negara. Artinya, jika jaksa jujur, pasal 5 (maupun pasal 13) tidak bisa dipakai karena unsur ke 3 tidak terpenuhi.

Barangkali benar sinyalemen penasehat hukum terdakwa, Bambang Hartono, berikut ini:
“Yang saya dengar sih KPK masih coba-coba menerapkan delik itu (trading influence, red). Karena di Indonesia memang belum diterapkan,” ujar Bambang. (jpnn.com, Rabu, 12 Juni 2013).

Jika demikian, apa dasar hukum bagi jaksa menuntut terdakwa dengan ganjaran 4 tahun 6 bulan dan denda?.
Trading in influence belum ada undang-undangnya. Jika jaksa jujur, tentu tidak relevan menggunakan pasal 5 untuk menetapkan sangsi hukumnya, yakni maksimal lima tahun penjara.

Pembuktian dalam Hukum Pidana

Pasal 183 KUHAP menyebutkan: ” hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) yaitu:
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk; dan
5. keterangan terdakwa.

Baik keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan keterangan terdakwa pada kasus impor daging, semuanya menepis tuduhan jaksa. Adapun petunjuk yang dimiliki KPK masih sangat samar dan tidak cukup valid untuk menjerat terdakwa. Padahal KPK melalui jubirnya, Johan Budi, sebelumnya menyatakan bahwa KPK memiliki dua alat bukti yang “firm” untuk kasus impor daging ini. Jujurkah KPK dalam hal ini, mana dari kelima alat bukti yang sah menurut undang-undang tersebut, dianggap “firm” oleh KPK ?.

Bahwa jaksa berpendapat LHI melakukan perbuatan yang cukup aktif bersama-sama Fathanah guna mendukung kepentingan PT Indoguna dalam mendapatkan persetujuan penambahan kuota impor daging, tentunya pembuktian kebenaran materiil pidana korupsi tidak cukup hanya dengan opini dan analisis.

Bagaimana bisa dikatakan telah terjadi pidana korupsi, jika jaksa tidak punya bukti LHI telah menerima uang dari terdakwa atau tidak menerima karena terhalang oleh penangkapan AF. Jaksa juga tidak punya bukti adanya akad pemberian dan penerimaan janji antara terdakwa dan seorang penyelenggaran Negara.

Prof. Romli mensinyalir KPK akan kesulitan dalam kasus impor daging dan tanda-tanda itu telah nampak.

readmore »»