Rabu, 19 Juni 2013

Shalat Sendirian Lalu Ditepuk Bahunya

Assalamualaikum

Saya mau tanya nih ustadz.

Misalnya saya lagi shalat sndirian, terus ada teman saya menepuk bahu saya, dan otomatis saya dan dia jadi berjamaah dimana saya sebagai imamnya.

Yang jadi pertanyaan :

1. Niat saya awalnya kan shalat sendiri, saat sudah ditepuk bahunya, bagaimana dengan niat shalat saya? Bukankah shalatnya jadi berjamaah dan bukan sendirian lagi? Apa saya perlu mengganti niatnya atau dilanjutkan saja?

2. Misalnya saya shalat maghrib di rakaat kedua, lalu ada teman saya yang menepuk bahu saya, otomatis jadi berjamaah. Apakah sebagai imam harus sedikit dmengeraskan bacaan?

Kalau saya lagi di pertengahan Al-fatiha, apakah saya harus mengulang bacaan alfatihah sambil mengeraskan suara, atau tetap melanjutkan surah alfatihanya sambil mengeraskan suara bacaan saya?

Dan apakah ini berlaku juga saat saya sedang membaca surah pendek?

Terimakasih

Wassalamualaiku warrahmatullahi wabarakatuh

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya kebiasaan tepuk pundak ini tidak ada dasarnya dalam fiqih shalat. Sebab kita tidak menemukan dalil baik dalam Al-Quran atau pun sunnah tentang hal ini.
Namun untuk lebih lengkapnya pemahaman kita tentang urusan ini, ada baiknya kita telusuri kasusnya sejak semula, yaitu apakah boleh seorang shalat sendirian tiba-tiba mengubah niatnya menjadi imam, karena ada orang yang datang kemudian dan menjadikannya imam.
Dalam hal ini kalau kita telurusui pendapat para ulama, kita akan menemukan perbedaan. Apakah untuk menjadi imam shalat disyaratkan berniat menjadi imam sejak awal shalat jamaah dilakukan?
Ternyata ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa syarat untuk menjadi imam harus sudah ada niat sejak awal shalat. Sebaliknya, menurut sebagian yang lain, niat menjadi imam tidak menjadi syarat.
Mari kita rinci lebih dalam :

1. Harus Niat Sejak Awal
Sebagian ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengharuskan seorang imam untuk sejak awal shalatnya sudah berniat jadi imam. Kalau awalnya niat shalat sendiri lalu tiba-tiba di tengah shalat mendadak jadi imam, maka hal itu tidak dibenarkan.
a. Al-Hanafiyah
Dalam shalat wajib tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam sejak awal.
Namun bila shalat itu bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah hukumnya tidak boleh. Asalkan baik imam atau pun makmum sama-sama shalat sunnah.
b. Al-Hanabilah
Untuk sah menjadi imam disyaratkan niat sejak awal shalat. Karena dalam pandangan mazhab ini, agar shalat itu sah hukumnya, maka baik imam atau pun makmum harus sama-sama berniat masing-masing sesuai dengan posisinya sejak sebelum shalat dimulai (takbiratul-ihram).
Namun sebagaimana dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, ketentuan harus ada niat sejak awal shalat ini berlaku hanya dalam shalat berjamaah. Dan ada pengecualiannya yaitu :
  • Buat Imam Masjid
Bagi imam masjid yang tugasnya secara rutin mengimami orang shalat, boleh saja memulai shalat sendirian, dan kemudian setelah itu akan menyusul orang yang shalat di belakangnya sebagai makmum.
Jadi dalam hal ini niat ketika takbiratul-ihram shalat sendiri, kemudian berubah menjadi imam karena tahu pasti akan ada orang yang akan menjadi makmum.
  • Dalam Shalat Sunnah
Dalam kasus shalat sunnah, seorang yang sedang shalat sendirian tanpa niat menjadi imam, boleh saja tiba-tiba didatangi orang lain dan langsung menjadi makmum di belakangnya. Maka niatnya berubah di tengah jalan dari yang awalnya hanya shalat sendirian lalu niatnya menjadi imam.
Dasar kebolehan ini dilandaskan pada praktek yang terjadi di zaman Nabi SAW berdasarkan apa yang diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَقَامَ النَّبِيُّ مُتَطَوِّعًا مِنَ اللَّيْل فَقَامَ إِلَى الْقِرْبَةِ فَتَوَضَّأَ فَقَامَ فَصَلَّى فَقُمْتُ لَمَّا رَأَيْتُهُ صَنَعَ ذَلِكَ فَتَوَضَّأْتُ مِنَ الْقِرْبَةِ ثُمَّ قُمْتُ إِلَى شِقِّهِ الأْيْسَرِ فَأَخَذَ بِيَدِي مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ يَعْدِلُنِي كَذَلِكَ إِلَى الشِّقِّ الأْيْمَنِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahuanha. Nabi SAW shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah, berdiri dan mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau SAW melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau SAW. Beliau SAW menarik tanganku dari balik punggungnya dan menyeret aku agar pindah ke sisi kanan beliau. (HR. Bukhari)
Jadi berdasarkan hadits ini, menurut mazhab Al-Hanabilah, dalam kasus shalat sunnah memang dibolehkan seorang yang awalnya shalat sendirian tiba-tiba mendadak mengubah niatnya menjadi imam karena ada orang yang ingin menjadi makmumnya. Tetapi hal itu tidak berlaku dalam kasus shalat fardhu.
2. Tidak Disyaratkan Niat
Sedangkan mereka yang membolehkan perubahan niat di tengah shalat adalah para ulama dalam mazhab Asy-syafi'iyah dan Al-Malikiyah.
Kedua mazhab ini tidak mensyaratkan niat untuk menjadi imam sejak awal shalat. Sehingga seorang yang shalat sejak awal niatnya shalat munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya sah dan boleh.Baik shalat itu shalat sunnah atau pun shalat fardhu, keduanya sama-sama dibolehkan.
Mengeraskan Bacaan Shalat
Adapun apakah begitu jadi imam harus mengeraskan bacaan, sebenarnya tidak menjadi kewajiban. Sebab mengeraskan bacaan itu bukan termasuk rukun dalam shalat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber: Rumah Fiqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, sekaligus berkenalan... Terima kasih