
Hi, terima kasih telah berkunjung. Ini ruang tempat saya belajar dari berbagai orang/sumber yang saya simpan dan pelajari, untuk kemudian saya bagi agar bermanfaat bagi siapa saja.
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Senin, 15 Juli 2013
Pulang Tarawih Sebelum Shalat Witir?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Di bulan Ramadhan ini kita melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, setiap mulai shalat witir teman saya langsung keluar dari masjid dan tidak pernah mengikutinya. Saya mau nanya, apakah keutamaannya dan adakah dalilnya?
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kita dianjurkan untuk mengikuti shalat tarawih secara berjamaah bersama imam sampai selesai, dan tidak putus sebelum witir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan satu keutamaan khusus bagi orang yang megikuti tarawih sampai selesai.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة
“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)
Dalam lafazh yang lain:
بقية ليلته
“Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, no. 20474)
Maka yang paling afdhal bagi seorang makmum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.
Tentu pahala shalat tahajud semalam suntuk akan sangat disayangkan jika kita tinggalkan. Bersabar, ikuti jamaah tarawih sampai selesai, meskipun itu panjang.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
http:// www.konsultasisyariah.com/ rakaat-shalat-tarawih-berbeda/
Assalamu’alaikum
Di bulan Ramadhan ini kita melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, setiap mulai shalat witir teman saya langsung keluar dari masjid dan tidak pernah mengikutinya. Saya mau nanya, apakah keutamaannya dan adakah dalilnya?
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kita dianjurkan untuk mengikuti shalat tarawih secara berjamaah bersama imam sampai selesai, dan tidak putus sebelum witir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan satu keutamaan khusus bagi orang yang megikuti tarawih sampai selesai.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة
“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)
Dalam lafazh yang lain:
بقية ليلته
“Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad, no. 20474)
Maka yang paling afdhal bagi seorang makmum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.
Tentu pahala shalat tahajud semalam suntuk akan sangat disayangkan jika kita tinggalkan. Bersabar, ikuti jamaah tarawih sampai selesai, meskipun itu panjang.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
http://
Kamis, 20 Juni 2013
Rabu, 19 Juni 2013
Shalat Sendirian Lalu Ditepuk Bahunya
Assalamualaikum
Saya mau tanya nih ustadz.
Misalnya saya lagi shalat sndirian, terus ada teman saya menepuk bahu saya, dan otomatis saya dan dia jadi berjamaah dimana saya sebagai imamnya.
Yang jadi pertanyaan :
1. Niat saya awalnya kan shalat sendiri, saat sudah ditepuk bahunya, bagaimana dengan niat shalat saya? Bukankah shalatnya jadi berjamaah dan bukan sendirian lagi? Apa saya perlu mengganti niatnya atau dilanjutkan saja?
2. Misalnya saya shalat maghrib di rakaat kedua, lalu ada teman saya yang menepuk bahu saya, otomatis jadi berjamaah. Apakah sebagai imam harus sedikit dmengeraskan bacaan?
Kalau saya lagi di pertengahan Al-fatiha, apakah saya harus mengulang bacaan alfatihah sambil mengeraskan suara, atau tetap melanjutkan surah alfatihanya sambil mengeraskan suara bacaan saya?
Dan apakah ini berlaku juga saat saya sedang membaca surah pendek?
Terimakasih
Wassalamualaiku warrahmatullahi wabarakatuh
Saya mau tanya nih ustadz.
Misalnya saya lagi shalat sndirian, terus ada teman saya menepuk bahu saya, dan otomatis saya dan dia jadi berjamaah dimana saya sebagai imamnya.
Yang jadi pertanyaan :
1. Niat saya awalnya kan shalat sendiri, saat sudah ditepuk bahunya, bagaimana dengan niat shalat saya? Bukankah shalatnya jadi berjamaah dan bukan sendirian lagi? Apa saya perlu mengganti niatnya atau dilanjutkan saja?
2. Misalnya saya shalat maghrib di rakaat kedua, lalu ada teman saya yang menepuk bahu saya, otomatis jadi berjamaah. Apakah sebagai imam harus sedikit dmengeraskan bacaan?
Kalau saya lagi di pertengahan Al-fatiha, apakah saya harus mengulang bacaan alfatihah sambil mengeraskan suara, atau tetap melanjutkan surah alfatihanya sambil mengeraskan suara bacaan saya?
Dan apakah ini berlaku juga saat saya sedang membaca surah pendek?
Terimakasih
Wassalamualaiku warrahmatullahi wabarakatuh
Jawaban :Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya kebiasaan tepuk pundak ini tidak ada dasarnya dalam fiqih shalat. Sebab kita tidak menemukan dalil baik dalam Al-Quran atau pun sunnah tentang hal ini.Namun untuk lebih lengkapnya pemahaman kita tentang urusan ini, ada baiknya kita telusuri kasusnya sejak semula, yaitu apakah boleh seorang shalat sendirian tiba-tiba mengubah niatnya menjadi imam, karena ada orang yang datang kemudian dan menjadikannya imam. Dalam hal ini kalau kita telurusui pendapat para ulama, kita akan menemukan perbedaan. Apakah untuk menjadi imam shalat disyaratkan berniat menjadi imam sejak awal shalat jamaah dilakukan? Ternyata ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa syarat untuk menjadi imam harus sudah ada niat sejak awal shalat. Sebaliknya, menurut sebagian yang lain, niat menjadi imam tidak menjadi syarat. Mari kita rinci lebih dalam : 1. Harus Niat Sejak Awal Sebagian ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengharuskan seorang imam untuk sejak awal shalatnya sudah berniat jadi imam. Kalau awalnya niat shalat sendiri lalu tiba-tiba di tengah shalat mendadak jadi imam, maka hal itu tidak dibenarkan. a. Al-Hanafiyah Dalam shalat wajib tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam sejak awal. Namun bila shalat itu bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah hukumnya tidak boleh. Asalkan baik imam atau pun makmum sama-sama shalat sunnah. b. Al-Hanabilah Untuk sah menjadi imam disyaratkan niat sejak awal shalat. Karena dalam pandangan mazhab ini, agar shalat itu sah hukumnya, maka baik imam atau pun makmum harus sama-sama berniat masing-masing sesuai dengan posisinya sejak sebelum shalat dimulai (takbiratul-ihram). Namun sebagaimana dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, ketentuan harus ada niat sejak awal shalat ini berlaku hanya dalam shalat berjamaah. Dan ada pengecualiannya yaitu :
Jadi dalam hal ini niat ketika takbiratul-ihram shalat sendiri, kemudian berubah menjadi imam karena tahu pasti akan ada orang yang akan menjadi makmum.
Dasar kebolehan ini dilandaskan pada praktek yang terjadi di zaman Nabi SAW berdasarkan apa yang diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي
مَيْمُونَةَ فَقَامَ النَّبِيُّ مُتَطَوِّعًا مِنَ اللَّيْل فَقَامَ إِلَى
الْقِرْبَةِ فَتَوَضَّأَ فَقَامَ فَصَلَّى فَقُمْتُ لَمَّا رَأَيْتُهُ
صَنَعَ ذَلِكَ فَتَوَضَّأْتُ مِنَ الْقِرْبَةِ ثُمَّ قُمْتُ إِلَى شِقِّهِ
الأْيْسَرِ فَأَخَذَ بِيَدِي مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِهِ يَعْدِلُنِي كَذَلِكَ
إِلَى الشِّقِّ الأْيْمَنِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu
berkata,"Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahuanha. Nabi
SAW shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah, berdiri dan
mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau SAW
melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi
kiri beliau SAW. Beliau SAW menarik tanganku dari balik punggungnya dan
menyeret aku agar pindah ke sisi kanan beliau. (HR. Bukhari) Jadi berdasarkan hadits ini, menurut mazhab Al-Hanabilah, dalam kasus shalat sunnah memang dibolehkan seorang yang awalnya shalat sendirian tiba-tiba mendadak mengubah niatnya menjadi imam karena ada orang yang ingin menjadi makmumnya. Tetapi hal itu tidak berlaku dalam kasus shalat fardhu. 2. Tidak Disyaratkan Niat Sedangkan mereka yang membolehkan perubahan niat di tengah shalat adalah para ulama dalam mazhab Asy-syafi'iyah dan Al-Malikiyah. Kedua mazhab ini tidak mensyaratkan niat untuk menjadi imam sejak awal shalat. Sehingga seorang yang shalat sejak awal niatnya shalat munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya sah dan boleh.Baik shalat itu shalat sunnah atau pun shalat fardhu, keduanya sama-sama dibolehkan. Mengeraskan Bacaan Shalat Adapun apakah begitu jadi imam harus mengeraskan bacaan, sebenarnya tidak menjadi kewajiban. Sebab mengeraskan bacaan itu bukan termasuk rukun dalam shalat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc., MA |
Sumber: Rumah Fiqih
Kamis, 30 Mei 2013
Hukum Menepuk Pundak ketika Menjadi Makmum
Menepuk
Pundak ketika Menjadi Makmum
Pertanyaan:
Assalamualaykum,
Ustadz,bagaimanakah hukumnya seseorang yang hendak bermakmum kepada orang lain yang sudah sholat duluan dengan cara menepuk punggung orang tsb?
Mohon dijelaskan secara terperinci ustadz. Syukron.
Dari: Dwi Ariyanto
Ustadz,bagaimanakah hukumnya seseorang yang hendak bermakmum kepada orang lain yang sudah sholat duluan dengan cara menepuk punggung orang tsb?
Mohon dijelaskan secara terperinci ustadz. Syukron.
Dari: Dwi Ariyanto
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Yang benar, orang yang datang dan
hendak bermakmum, tidak perlu menepuk pundaknya, tapi langsung memposisikan
diri di samping kanan orang yang sedang shalat sendirian itu, lurus sejajar,
dan tidak geser sedikit ke belakang.
Kesimpulan ini berdasarkan hadis
dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
بِتُّ
عِنْدَ
خَالَتِي مَيْمُونَةَ لَيْلَةً، فَلَمَّا كَانَ
فِي
بَعْضِ
اللَّيْلِ قَامَ
النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ مِنْ
شَنٍّ
مُعَلَّقٍ وُضُوءًا خَفِيفًا، وَقَامَ يُصَلِّي، فَتَوَضَّأْتُ نَحْوًا مِمَّا
تَوَضَّأَ، ثُمَّ
جِئْتُ
فَقُمْتُ عَنْ
يَسَارِهِ فَحَوَّلَنِي فَجَعَلَنِي
عَنْ
يَمِينِهِ
Pada suatu malam, saya menginap di
rumah bibiku Maimunah, di Saya shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pada suatu malam. Setelah larut malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bangun dan berwudhu dari air yang terdapat dalam bejana yang
menggantung, lalu beliau shalat. Akupun berwudhu seperti wudhu
beliau, dan langsung menuju beliau dan aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu
beliau memindahkanku ke sebelah kanan beliau. (HR. Bukhari 138).
Maimunah adalah salah satu istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sekaligus bibi Ibnu Abbas
dari ibunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan
jatah malam di Maimunah, Ibnu Abbas ikut bersama mereka. Dan ketika itu, Ibnu
Abbas belum baligh.
Dalam hadis di atas, Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma datang ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sudah mulai shalat. Dan beliau tidak menepuk Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun langsung berdiri di samping kiri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena posisinya yang salah,
Ibnu Abbas dipindah ke posisi sebelah kanan.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Sumber: Konsultasi Syariah (klik)
Perhatikan Sujudmu, Jangan Sampai Keliru
Perhatikan sujud Anda, jangan sampai keliru.
Kenapa yang sebelah kiri salah?
Karena sujud seperti duduknya anjing, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
“Luruskan punggung kalian ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian menjulurkan kedua lengan/hastanya seperti anjing menjulurkannya” [HR Bukhari].
readmore »»
Kenapa yang sebelah kiri salah?
Karena sujud seperti duduknya anjing, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
“Luruskan punggung kalian ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian menjulurkan kedua lengan/hastanya seperti anjing menjulurkannya” [HR Bukhari].
Rabu, 01 Mei 2013
Menutup Shaff Yang Renggang
"Barang siapa yang menutup shaff yang renggang maka Allah akan membangun
rumah baginya di surga dan akan mengangkat derajatnya." (HR.Ahmad)
"Rosululloh memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang yg berada di
shof pertama ”tiga kali”, dan shof kedua ”satu kali” (HR. An-Nasa’i)
“Sesungguhnya Alloh dan malaikatNya membacakan sholawat kepada orang-orang yang berada di shof pertama.” (HR. Ahmad)
Minggu, 28 April 2013
Shalat sambil menggendong bayi
Pertanyaan 1 : Apakah seorang ibu boleh shalat sambil menggendong anaknya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullaah menjawab, “Shalat wanita sambil menggendong anaknya tidak apa-apa bila anaknya dalam keadaan suci dan memang butuh digendong karena mungkin anaknya menangis dan bisa menyibukkan si ibu apabila tidak menggendongnya.
Telah pasti kabar yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan beliau pernah shalat sambil menggendong cucu beliau Umamah bintu Zainab bintu Rasulullah. Ketika itu Rasulullah shalat mengimami orang-orang dalam keadaan Umamah dalam gendongan beliau. Bila berdiri, beliau menggendong Umamah dan di saat sujud beliau meletakkannya. Apabila seorang ibu melakukan hal tersebut maka tidak apa-apa, tetapi yang lebih utama tidak melakukannya melainkan jika ada kebutuhan.” (Nurun ‘alad Darb, hlm. 17)
[Sumber : http://asysyariah.com/
Pertanyaan 2 : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sambil menggendong Umamah sebagaimana di dalam Ash Shahih, apakah hal ini secara mutlak atau disyaratkan hendaknya anak itu suci dari kotoran?
Jawaban:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dalam keadaan menggendong Umamah. Ini merupakan bentuk kasih sayang terhadap anak-anak dan bayi-bayi. Karena apabila mereka menangis sementara seseorang sedang shalat. Terkadang tangisan mereka menyibukkan dia dari shalatnya. Allah ta’ala berfirman,
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya.” (Al Ahzab: 4)
Demikian pula seorang ibu terkadang tersibukkan dari shalatnya. Namun bilamana dia menggendong anaknya sebagaimana yang diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu apabila dia ruku’ maka dia letakkan anaknya. Dan apabila dia bangkit lalu dia menggendongnya. Maka anak itu menjadi tenang dari tangisannya, sehingga orang yang menjaganya menjadi khusyu’ dalam shalatnya. Dan dia menjadi perhatian terhadap anak tersebut karena rasa kasih sayang kepadanya.
Adapun perkara yang berkaitan dengan syarat suatu kesucian. Bila dia bisa terhindar dari kotorannya, maka tidak mengapa yang demikian. Namun apabila terdapat kotoran padanya, semisal air kencing atau selainnya, maka tidak boleh. Dan kisah Umamah dikemungkinkan bahwa dia dalam keadaan bersih dari najis kencing atau tahi, sebagaimana yang telah disebutkan oleh para ulama rahimahumullah.
[Sumber: Anak Amanah Ilahi karya Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri (penerjemah: Abu Abdurrahman Abdul Aziz As Salafy dan Ummu Abdurrahman), penerbit: Penerbit Al-Husna bekerja sama dengan Al Fath Media, hal. 88-89]
Copas dari Status Nasehat
Senin, 25 Maret 2013
Sedekah
Dalam membandingkan antara dua hal, hendaknya anda bersikap bijak. Tinjaulah masing-masing masalah dari berbagai sudut pandangnya. Termasuk dalam masalah sedekah banyak atau sedikit.
1) Sedekah dengan Rp 10.000 di saat miskin bisa jadi lebih utama dari bersedekah dengan Rp 1.000.000 di saat kaya, karena arti Rp 10.000 bagi orang miskin sangatlah penting, bahkan bisa jadi itu seluruh harta yang ia miliki.
Bila ia mampu bersabar dan lebih mengedepankan saudaranya dibanding dirinya sendiri maka itu tentu sangat istimewa.
Tentunya asalkan setelah bersedekah ia tidak menghinakan dirinya dan keluarganya dengan cara mengemis.
Suatu hari Nabi ditanya : sedekah apakah yang paling utama? Beliau menjawab:
«جُهْدُ الْمُقِلِّ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Sedekahnya orang yang pas-pasan ( miskin) dan salurkanlah sedekahmu dimulai dari orang yang menjadi tanggung jawabmu.( ahmad dll)
2) sedekah dengan Rp 1.000.000, di saat kaya bisa jadi lebih baik, karena dengan bersedekah anda dapat mengikis sifat kikir, kekawatiran jatuh miskin, anda tetap kuasa menjaga kehormatan diri setelah bersedekah, dan tentu manfaatnya lebih banyak.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى،
Sebaik-baik sedekah ialah sedekah yang engkau keluarkan, sedangkan engkau masih tetap berkecukupan setelahnya. ( muttafaqun alaih)
3) tentunya peran keikhlasan niat sangat besar dalam masalah ini, banyak namun tidak ikhlas maka sia-sia, apalagi sedikit dan tidak ikhlas ya sama sia-sia.
Di salin dari FB Muhammad Arifin Badri
1) Sedekah dengan Rp 10.000 di saat miskin bisa jadi lebih utama dari bersedekah dengan Rp 1.000.000 di saat kaya, karena arti Rp 10.000 bagi orang miskin sangatlah penting, bahkan bisa jadi itu seluruh harta yang ia miliki.
Bila ia mampu bersabar dan lebih mengedepankan saudaranya dibanding dirinya sendiri maka itu tentu sangat istimewa.
Tentunya asalkan setelah bersedekah ia tidak menghinakan dirinya dan keluarganya dengan cara mengemis.
Suatu hari Nabi ditanya : sedekah apakah yang paling utama? Beliau menjawab:
«جُهْدُ الْمُقِلِّ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Sedekahnya orang yang pas-pasan ( miskin) dan salurkanlah sedekahmu dimulai dari orang yang menjadi tanggung jawabmu.( ahmad dll)
2) sedekah dengan Rp 1.000.000, di saat kaya bisa jadi lebih baik, karena dengan bersedekah anda dapat mengikis sifat kikir, kekawatiran jatuh miskin, anda tetap kuasa menjaga kehormatan diri setelah bersedekah, dan tentu manfaatnya lebih banyak.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى،
Sebaik-baik sedekah ialah sedekah yang engkau keluarkan, sedangkan engkau masih tetap berkecukupan setelahnya. ( muttafaqun alaih)
3) tentunya peran keikhlasan niat sangat besar dalam masalah ini, banyak namun tidak ikhlas maka sia-sia, apalagi sedikit dan tidak ikhlas ya sama sia-sia.
Di salin dari FB Muhammad Arifin Badri
Senin, 18 Maret 2013
Rabu, 13 Februari 2013
Wanita Bersafar Tanpa Mahram
Syaikh Sholeh Al Fauzan telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahromnya. Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahrom, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhubahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahromnya.”.”
Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahromnya.
Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
[Silahkan lihat Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid ke-3]
Kesimpulannya : Jika memang perjalanan yang dilakukan tersebut termasuk safar (yang patokannya berdasarkan ‘urf/kebiasaan, bukan jarak), maka wanita tersebut dilarang melakukan safar, kecuali bersama mahromnya. Dan wanita bukanlah mahrom, walaupun seratus wanita yang menemaninya.
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber: Rumayso . Com
Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahromnya.
Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
[Silahkan lihat Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid ke-3]
Kesimpulannya : Jika memang perjalanan yang dilakukan tersebut termasuk safar (yang patokannya berdasarkan ‘urf/kebiasaan, bukan jarak), maka wanita tersebut dilarang melakukan safar, kecuali bersama mahromnya. Dan wanita bukanlah mahrom, walaupun seratus wanita yang menemaninya.
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber: Rumayso . Com
Minggu, 10 Februari 2013
Jilbab Tidak Ada Hubungannya Dengan Akhlak
"Muslimah yang berjilbab dan berakhlak baik tentu saja adalah muslimah sempurna. Adapun muslimah yang berjilbab namun akhlaknya tidak baik atau akhlaknya baik tetapi belum berjilbab adalah muslimah yang belum sempurna dan sedang berproses menuju kepada kesempurnaan"
Berjilbab, Tidak ada Hubungannya dengan Akhlak
1. Dalam pandangan masyarakat kita, wanita berjilbab selalu diidentikkan sebagai wanita yang santun, kalem, rajin shalat, rajin bersedekah, sering hadir di majelis pengajian, dan berbagai predikat kesalehan lainnya.
2. Boleh jadi -dan faktanya- sebagian besar wanita berkerudung memang seperti yang dipersepsikan masyarakat.
3. Sebaliknya, muslimah yang tak berkerudung, meski akhlaknya baik, tentu saja dipandang tak sebaik muslimah berkerudung.
4. Ini tentunya merupakan hal yang lumrah dan spontanitas muncul dalam benak masyarakat.
5. Akibatnya, jika kebetulan ada wanita berjilbab melakukan sesuatu yang kontradiktif dengan persepsi jilbab yang dikenakannya, maka sebagian besar masyarakat langsung mengaitkannya dengan jilbab yang dia kenakan.
6. Tindakannya itu dianggap tidak sesuai dengan jilbabnya. Lantas muncullah suara miring seperti, "Pakai jilbab, tapi kelakuannya seperti itu."
7. Karena hal inilah, dampaknya adalah sebagian muslimah yang belum berjilbab memilih tetap bertahan pada pilihannya untuk tidak mengenakan jilbab.
8. Mereka berpikiran sangat sederhana sekali, "Daripada tidak bisa menjaga sikap saat mengenakan jilbab, lebih baik aku tidak mengenakannya sekalian, biarlah aku menjilbabi hatiku terlebih dahulu, nanti saja pakai jilbab kalau sudah tua, mau wafat."
9. Atau muncul slogan unik, "Lebih baik pakai rok mini tapi bermental jilbab, daripada pakai jilbab tapi bermental rok mini."
10. Sebenarnya pengkonotasian pasti antara jilbab dengan keshalehan, merupakan pemahaman yang kurang tepat dalam masyarakat kita dalam memandang hubungan antara jilbab dengan akhlak.
11. Karena pada dasarnya sudah seharusnya muslimah yang shalihah menjalankan agamanya dengan baik dan mengaplikasi perintah agama dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah memakai jilbab.
12. Tetapi saya bisa mengatakan, bahwa sebenarnya tak ada hubungan sama sekali antara jilbab dan berakhlak baik.
13. Berjilbab adalah murni perintah agama yang diberikan kepada kaum muslimah, tanpa melihat apakah moralnya baik atau buruk.
14. Jadi selama dia muslimah, berjilbab adalah kewajiban.
15. Tentu saja ada muslimah tak berjilbab, tapi itu adalah pilihan dia.
16. Nah, setiap pilihan tentu ada konsekwensinya, dan risiko tidak mengikuti intruksi syariat tentu saja ada sanksinya, dan sanksi syariat atas pelanggaran adalah dosa.
17. Memang, bermoral baik adalah tuntutan sosial, di samping tentu ajaran agama.
18. Namun pada dasarnya pelaksanaan segenap taklimat agama yang berhubungan dengan larangan dan perintah (salah satunya tentang jilbab) adalah permasalahan menyendiri yang berhubungan dengan ketundukan seorang hamba pada Tuhannya.
19. Artinya, berakhlak baik tidak ada hubungan langsung dengan itu, meski tentu secara implisit dari sudut pandang lain berkorelasi dan terkait erat.
20. Contoh mudahnya, meski penjahat sekalipun, ia tetap wajib menunaikan shalat. Bukan lantas karena jahat sehingga shalat tidak wajib baginya.
21. Okelah mungkin seorang muslimah yang belum berjilbab bilang cukup saya jilbabi hati saja dulu. Tetapi dia tetap harus mengakui bahwa berjilbab adalah wajib baginya. Siap tidak siap, baik tidak baik, kewajiban muslimah adalah berjilbab (dalam konteks bahasa yang lebih umum, menutup aurat)
22. Jadi kalau kita surfing di internet dan kebetulan melewati judul-judul aneh semacam "jilbab bugil", "berjilbab tapi telanjang", "Sex jilbab", "skandal bokep gadis jilbab",
23. Atau di keseharian kita menemukan cewek berjilbab tapi bergaulnya dengan lawan jenis sangat Laa Haula wa laa quwwata illa billah, ngakak-ngakak, meluk-meluk, menggelayut manja pada lain jenis, jalan bergandengan, bergoncengan;
24. Atau akhir-akhir ini kita kerap menemukan berita muslimah berhijab (bahkan bercadar) yang terlibat kasus korupsi dan narkoba; maka jangan cepat-cepat menyalahkan jilbabnya.
25. Karena dampak negatif generalisasi perspektif seperti itu adalah muslimah lain yang baik-baik dan berjilbab akhirnya menjadi objek omongan dan kecurigaan tak berdasar. "Jangan-jangan seperti itu juga."
26. Karena sekali lagi, moralitas tak ada hubungan dengan jilbab, meski tentu saja dituntut dari gadis berjilbab untuk bermoral sesuai dengan jilbabnya.
27. Jadi, kesimpulannya, jilbab adalah wajib dikenakan tiap muslimah yang telah memasuki usia baligh, tanpa melihat apakah moralnya baik atau jelek. Dan moral adalah sesuatu yang sangat dituntut dalam kehidupan sosial sekaligus sebagai bentuk Ihsan dalam beragama.
28. Maka, itu yang harus diketahui setiap muslimah terlebih dahulu. Adapun setelahnya jika dia tidak mengenakan, tentu saja berkonsekwensi dosa dan ada keharusan dari yang lain mengingatkan muslimah tadi untuk mengenakan jilbab.
29. Kalaupun si muslimah tadi tetap belum berkenan mengenakan, maka yang menasehati bebas tugas.
30. Dan tentu saja sebaliknya, jika dia mengenakan jilbab, maka pahala akan terus mengalir padanya selama jilbab itu bertengger di kepalanya, sebagai bentuk balasan atas ketaatan menjalankan perintah agama.
31. Soal jilbabnya lebar, kecil, bajunya ketat, longgar, itu bab menyendiri lagi yang berhubungan dengan tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang.
32. Akhirnya, muslimah yang berjilbab dan berakhlak baik tentu saja adalah muslimah sempurna. Adapun muslimah yang berjilbab namun akhlaknya tidak baik atau akhlaknya baik tetapi belum berjilbab adalah muslimah yang belum sempurna dan sedang berproses menuju kepada kesempurnaan
33. Teori ini pernah kuungkap dua tahun lalu, banyak yang tidak sependapat namun kini menemukan pembenarannya. Semoga kita selalu diberi Allah anugerah taufiq untuk kebaikan, dan menjalankan kewajiban agama kita sebaik-baiknya. Amin... (*)
Jumat, 01 Februari 2013
Bawah Dagu Juga Termasuk Aurat?
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajid dalam kasus wudhu mengatakan, bahwa batasan wajah adalah dari ujung tempat tumbuhnya rambut hingga ujung dagu dan lebarnya dari telinga ke telinga, hal ini adalah kesepakatan ulama.
Yaitu batasan dari segi bahasa (Arab) yang dengan bahasa itu Allah menurunkan Al Quran. Maka dengan demikian, ciri dan batasan wajah berdasarkan dua dalil syar’i;
- Dari sisi kesepakatan (ijma’) para ulama. Dan ijmak mereka merupakan hujjah (landasan dalil).
- Dari sisi bahasa Arab yang dengan bahasa tersebut Allah menurunkan Al Quran, dan dengan bahasa tersebut kita mendapatkan ajaran serta tidak ada pertentangan antara hal tersebut dengan ketentuan syariat.
Pakar bahasa Arab dalam Al Muhith fil Lughah berkata, “Al wajhu, adalah bagian depan segala sesuatu.”
Imam Al Qurthubi yang bermadzhab Malikiyah dalam Al Jami’ li Ahkam Al Quran berkata, “Al wajhu menurut bahasa diambil dari kata ‘al muwajahah’ (berhadap-hadapan), yaitu anggota badan yang meliputi beberapa anggota, memiliki batasan panjang dan lebar; Batasan panjangnya adalah dari ujung kening hingga ujung dagu, sedangkan batasan lebarnya adalah dari telinga ke telinga.”
Sementara itu, ahli tafsir yang lain, Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya mengatakan, “Batasan wajah menurut para ahli fiqih adalah, ‘Panjang: antara tempat tumbuhnya rambut, kepala gundul tidak dianggap, hingga ujung dagu, sedangkan lebar antara kedua telinga.”
Imam An Nawawi, yang bermadzhab Syafi’iyah, dalam Al Majmu’ berkata, “Inilah yang disebutkan pengarang (Asy Syirazi)tentang batasan wajah, pendapat ini benar, dan demikianlah kalangan madzhab kami berpendapat serta dinyatakan pula oleh Asy Syafi’i Rahimahullah dalam kitab Al Umm.” Beliau juga berkata,”Wajah menurut bangsa Arab adalah apa yang didapati saat berhadapan.”
Beliau juga berkata, “Bangsa Arab tidak menamakan wajah kecuali yang berada di muka.”
Imam Asy Syirazi sendiri mengatakan, “Dan wajah itu apa yang ada diantara tempat tumbuh rambut kepala hingga ke dagu dan hujung kedua-dua rahang, secara panjang. Lebarnya pula dari telinga hingga ke telinga satu lagi.”
Syaikh Wahbah Az Zuhaili, ulama kontemporer mengatakan, dalam Fiqih Islami wa Adillatuhu, saat membahas wudhu,”Wajah adalah angota bagian depan pada seseorang. Ukuran panjangnya adaah antara tempat tumbuhnya rambut kepala -dalam keadaan normal- hingga ke bagian akhir dagu, atau dengan kata lain antara permulaan ruang dahi hingga ke bagian bawah dagu. Adapun yang dimaksud dagu adalah tempat tumbuhnya jenggot yang terletak di atas dua tulang rahang bagian bawah. Sedangkan dua tulang rahang adalah dua tulang yang menjadi te,mpat tumbuhnya gigi bagian bawah. Di antara bagian yang termasuk muka adalah dahi seseorang yang ditumbuhi rambut yang dalam bahasa Arab disebut dengan al ghamam. Adapun dua bagian kosong yang berada di samping dahi bagian atas (an naz’atain), tidaklah termasuk bagian muka. An nas’atain dianggap sebagai bagian dari kepala karena kedua-duanya masuk ke dalam kepala.”
Kemudian beliau melanjutkan, “Batas lebar muka adalah bagian di antara dua anak telinga. Menurut pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafi’i, bagian kosong yang terdapat di antara ujung pipi dan telinga termasuk ke dalam anggota muka. Akan tetapi, ulama madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa ia termasuk ke dalam anggota kepala. Termasuk bagian wajah menurut pendapat ulama madzhab Hambali, seperti yang terdapat dalam kitab Al Mughni, adalah bagian yang disebut dengan at tahdzif, yaitu bagian tepi dahi yang ditumbuhi rambut-rambut yang tipis yang terletak di antara ujung pipi dan dahi. Ini disebabkan tempat tersebut berada di bagian wajah. Akan tetapi, An Nawawi mengatakan bahwa menurut yang telah diakui jumhur ulama madzhab Syafi’i, maudhi’ at tahdzif (tempat tumbuh bulu) adalah bagian dari kepala karena rambutnya berhubungan dengan rambut kepala. Penulis kitab Kasysyaful Qina’ dari madzhab Hambali mengatakan bahwa maudhi’ at tahdzif tidak termasuk ke dalam anggota wajah, melainkan ia termasuk ke dalam anggota kepala.”
Kemudian, setelah menjelaskan mengenai bagian-bagian di luar wajah yang harus dilebihkan dibasuh saat membasuh wajah, beliau mengatakan, “Wajib membasuh sebagian kecil bagian kepala, leher, bagian bawah tulang rahang, dan dua telinga.”
Sementara dari madzhab Hanafiyah, Imam Al Kasani berkata dalam Bada’i Ash Shana’i, “Batasan wajah tidak disebutkan dalam riwayat secara zahir, hanya disebutkan dalam kajian ushul bahwa wajah adalah dari awal rambut hingga bawah dagu dan antara kedua telinga. Ini adalah batasan yang benar, karena merupakan batasan yang dapat ditangkap secara bahasa, karena wajah adalah sesuatu yang berada di hadapan manusia, atau apa saja yang biasanya berada di hadapannya menurut bahasa, dan muwajahah (berhadap-hadapan) biasanya terkait dengan batasan ini.”
Dalam kasus wudhu untuk laki-laki, Syaikh Abdul Aziz Muhammad As Salman mengatakan, “Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar.”
Dari apa-apa yang difatwakan oleh para ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa batasan wajah adalah dari pangkal tumbuhnya rambut yang normal hingga ujung dagu, dan dari pangkal kedua telinga. Dalam hal menutup aurat bagi wanita, maka ditutup minimal dari pangkal tumbuhnya rambut yang normal juga untuk lebarnya, karena jika ditutup dengan batas pangkal telinga, maka rambut yang tumbuh di samping wajah (maudhi’ at tahdzif) akan tetap terlihat.
Sedangkan untuk bagian bawah dagu, yakni yang berada di bawah tulang rahang maka hal tersebut bukan termasuk wajah, sehingga ia termasuk dalam aurat. Dan untuk keperluan menutup aurat, ia wajib ditutup. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Mufti Perlis Malaysia Dr. Djuanda bin Jaya dan Ustadz Azhar Idrus, keduanya bermadzhab Syafi’i.
Sedangkan, dalam kitab Qurratul ‘Ain bi Fatawi Isma’il Az Zain, disebutkan bahwa dalam madzhab Syafi’iyah, jika seorang wanita shalat dan bagian bawah dagunya terlihat, maka shalatnya tidak sah. Namun, menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, shalatnya tidak batal dan tetap sah.
Disebutkan, “Adapun menurut ulama-ulama yang lain, seperti tokoh-tokoh madzhab Hanafiyah dan Malikiyah: Sesungguhnya daerah tubuh di bawah janggut dan semisalnya tidak di anggap membatalkan shalat jika terbuka, seperti halnya dapat kita ketahui pendapat-pendapat itu dari kitab-kitab karya mereka. Karenanya, jika hal itu (terlihatnya dagu wanita saat shalat) terjadi di kalangan wanita-wanita awam yang belum mengerti dengan tatacara madzhab Syafi’i, maka shalatnya tetap sah karena orang awam sulit berpedoman dengan satu madzhab saja. Bahkan sekalipun hal itu terjadi pada para wanita yang menguasai aturan madzhab Syafi’i, maka shalatnya tetap dianggap sah juga, karena para ulama madzhab itu berada dalam naungan hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah berkenan membalas mereka dengan kebaikan atas jasa-jasanya terhadap kita.”
Allahu a’lam.
Sumber:
Batas Wajah: Bawah Dagu Batas Aurat? Penulis: Abu Saif Kuncoro Jati (Priyayimuslim)
Langganan:
Postingan (Atom)


