Senin, 06 Mei 2013

Warga diingatkan e-KTP hanya bisa sekali difotocopy


http://img.antaranews.com/new/2013/03/ori/20130319nyasar1.jpgJambi (ANTARA News) - Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotocopy satu kali.

"Jika dilakukan fotocopy berulang-ulang  "chip" yang penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin.

Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotocopy akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).

Untuk itu, e-KTP cukup difotocopy satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotocopy pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.

Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.

Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotocopy.

Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian.
Sumber: AntaraNews Sumber: Kotepoke Seperti apa bentuk e-KTP?


Chip Tidak Nampak, Karena menggunakan Gelombang Radio.RFID (radio frequency identification) Sehingg e-KTP Tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca

Sumber Foto: e-KTP dot COM
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, sekaligus berkenalan... Terima kasih