JAKARTA -Mulai tahun depan siswa SD/sederajat yang mau naik jenjang
ke SMP/sederajat tidak perlu susah-susah mengikuti ujian nasional (UN).
Sebab secara resmi pemerintah menghapus unas untuk jenjang SD.
Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang
berbasis tematik integratif.
Haritsah Almudatsir/Jawa Pos
EKSPRESI PASCA UN SD :
Siswa SD Negeri Cideng 04 Pagi mengekspresikan kegembiraan usai Ujian
Nasional (UN) dengan mencoret-coret seragam sekolah di kawasan Bundaran
Hotel Indonesia, Jakarta.
Penghapusan UN SD ini tertuang dalam pasal 67 ayat 1a PP Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal tadi berbunyi; Ujian nasional untuk satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
Ditemui di ruang kerjanya kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh mengakui jika mulai tahun depan tidak ada lagi
UN untuk siswa SD. “Untuk penegasan lagi, nanti aturan baru ini akan
kami bawa di konvensi pendidikan,” tandasnya.
Konvensi ini merupakan ajang rembuk masal tentang pendidikan yang
diprakarsai Kemendikbud untuk mencari jalan tengah atas segala polemik
pendidikan nasional. Seperti penyelenggaraan unas, penerapan kurikulum,
dan sebagainya. Rencananya konvensi ini diselenggarakan September
mendatang.
Nuh menuturkan penghapusan UN SD ini sejatinya bukan hal yang
signifikan. “Sebab SD dan SMP itu sama-sama pendidikan dasar (dikdas).
Meskipun SMP itu menengah, tetap pendidikan dasar,” urai menteri asal
Surabaya itu. Dia mengatakan bahwa dalam PP tadi yang dihapus adalah UN.
Namun untuk sistem evaluasi akhir, tetapi akan dijalankan oleh
masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada PP tadi, yang disebut UN adalah penugasan evaluasi akhir
yang dilakukan oleh Kemendikbud kepada Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Nah dengan ketentuan tadi, sistem evaluasi akhir di
SD mulai tahun depan kemungkinan masih tetap ada, tetapi bukan lagi
berbentuk UN dan tidak dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud. Selain
bentuknya yang bakal berubah, fungsi ujian akhir nanti juga bukan lagi
meluluskan atau tidak meluluskan siswa seperti saat ini.
“Pada prinsipnya evaluasi akhir itu tetap ada,” tegas Nuh. Perkara
nanti dikendalikan penuh oleh satuan pendidikan atau sekolah, dinas
pendidikan kabupaten atau kota, hingga prvonsi, akan diatur dalam
Peraturan Menteri (Permen). Nuh mengatakan sampai saat ini, belum ada
satupun Permen yang dikeluarkan atas amant PP 32/2013 yang diteken
Presiden pada 7 Mei lalu itu.
Nuh mengakui jika selama ini ada sistem peralihan siswa dari SD ke SMP yang keliru. (wan/ken/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, sekaligus berkenalan... Terima kasih